KPK mendalami kasus gratifikasi atau suap yang diduga diterima tersangka politisi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana. Penyidik memanggil pemilik klinik provitalitas Dr Bertha Herlina MD.
"Ada panggilan untuk Dr Bertha Herlina, pemilik klinik provitalitas, sebagai saksi untuk tersangka SB," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (11/8/2014).
Belum diketahui apa kaitan Bertha dengan kasus yang menjerat Sutan. Ini merupakan panggilan pertama untuk Bertha sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sutan Bhatoegana ditetapkan sebagai tersangka suap atau gratifikasi terkait dengan pembahasan APBNP 2013. Setidaknya dia diduga menerima dua aliran uang dari SKK Migas dan Kementerian ESDM.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Rabu (14/5/2014), yang pertama adalah uang USD 300 ribu dari Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Di persidangan Rudi mengakui langsung bahwa dia menyerahkan uang tersebut kepada Sutan, melalui anggota Komisi VII Tri Yulianto.
Selain itu, KPK mengantongi bukti lain. Penyidik memegang nota penerimaan uang USD 140 ribu yang dibuat staf Sutan bernama Irianto. Uang itu berasal dari Mantan Kabiro Keuangan ESDM, Didi Dwi Sutrisno Hadi.
Di persidangan Didi Dwi blak-blakan mengakui ada uang sebesar USD 140 ribu dibagi-bagikan untuk seluruh pimpinan dan anggota Komisi VII DPR.
(fjp/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini