Hal itu seperti terlihat dalam kasus pencurian nomor 2289/PID/2012 yang diputus pada Senin (11/8) kemarin. Hakim agung Dr Salman Luthan tidak hadir dalam sidang tersebut.
"Sudah biasa begitu," kata Salman saat dihubungi detikcom, Selasa (12/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, dalam musyawarah putusan, hakim agung Salman tidak hadir dengan alasan sedang dinas ke luar kota. Salman hanya mengirimkan pertimbangan hukumnya ke musyawarah tersebut. Meski yang hadir dalam musyawarah hanya 4 hakim agung, keempatnya lalu melakukan voting. Skor akhir yaitu 3 membebaskan terdakwa dan 2 menjatuhkan hukuman penjara.
"Tidak apa-apa, pendapat saya kan sudah dikirim. Jadi nggak masalah," papar dosen Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu.
Salah satu anggota majelis di kasus itu, Prof Dr Gayus Lumbuun keberatan dengan proses persidangan tersebut. Ke depan, MA diminta dalam menggelar sidang dilaksanakan secara terbuka atau terdokumentasi secara elektronik.
"Oleh karenanya diperlukan sebuah persidangan yang terbuka atau transparan agar publik bisa mengikuti pembahasan-pembahasan pada sidang musyawarah, termasuk syarat-syarat sidang," ujar Gayus saat dihubungi secara terpisah.
(asp/try)