Majelis Tak Lengkap, Vonis Tetap Diketok Tanpa Hakim Agung Salman

Majelis Tak Lengkap, Vonis Tetap Diketok Tanpa Hakim Agung Salman

- detikNews
Selasa, 12 Agu 2014 10:12 WIB
Hakim agung Dr Salman Luthan (ari/detikcom)
Jakarta - Sidang di Mahkamah Agung (MA) selama ini dilakukan tertutup. Sidang tersebut tidak bisa dilihat langsung oleh masyarakat atau pun terdokumentasi secara elektronik. Ternyata sidang tersebut adakalanya tidak dihadiri oleh anggota majelis hakim agung.

Hal itu seperti terlihat dalam kasus pencurian nomor 2289/PID/2012 yang diputus pada Senin (11/8) kemarin. Hakim agung Dr Salman Luthan tidak hadir dalam sidang tersebut.

"Sudah biasa begitu," kata Salman saat dihubungi detikcom, Selasa (12/8/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus pencurian itu terjadi di Gedung Apartemen Menara Kuningan. Penyewa apartemen mengambil seperangkat komputer milik pengelola gedung yaitu satu unit monitor LCD, satu unit CPU komputer dan berkas-berkas lainnya pada 2012 lalu. Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terdakwa dibebaskan dan kasus berlanjut di kasasi dan ditunjuklah 5 hakim agung untuk menyidangkan kasus itu.

Nah, dalam musyawarah putusan, hakim agung Salman tidak hadir dengan alasan sedang dinas ke luar kota. Salman hanya mengirimkan pertimbangan hukumnya ke musyawarah tersebut. Meski yang hadir dalam musyawarah hanya 4 hakim agung, keempatnya lalu melakukan voting. Skor akhir yaitu 3 membebaskan terdakwa dan 2 menjatuhkan hukuman penjara.

"Tidak apa-apa, pendapat saya kan sudah dikirim. Jadi nggak masalah," papar dosen Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu.

Salah satu anggota majelis di kasus itu, Prof Dr Gayus Lumbuun keberatan dengan proses persidangan tersebut. Ke depan, MA diminta dalam menggelar sidang dilaksanakan secara terbuka atau terdokumentasi secara elektronik.

"Oleh karenanya diperlukan sebuah persidangan yang terbuka atau transparan agar publik bisa mengikuti pembahasan-pembahasan pada sidang musyawarah, termasuk syarat-syarat sidang," ujar Gayus saat dihubungi secara terpisah.

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads