Terbatas Waktu, MK Hanya Periksa 50 Saksi dan Lanjutkan Sidang Besok

Sidang Sengketa Pilpres

Terbatas Waktu, MK Hanya Periksa 50 Saksi dan Lanjutkan Sidang Besok

- detikNews
Senin, 11 Agu 2014 23:33 WIB
Terbatas Waktu, MK Hanya Periksa 50 Saksi dan Lanjutkan Sidang Besok
Jakarta - Dari agenda pemeriksaan 75 saksi, Mahkamah Konstitusi (MK) baru memeriksa 50 orang saksi dari termohon (KPU) dan terkait (Jokowi-JK) pada sidang sengketa Pilpres 2014. Sidang akan dilanjutkan esok hari masih dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Besok kita mulai pukul 09.00 WIB, kembali mendengarkan 25 saksi pemohon nanti langsung saksi termohon ya dan juga pihak terkait," kata Ketua MK Hamdan Zoelva saat akan menutup sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2014).

Sidang hari ini awalnya dijadwalkan untuk memeriksa 75 orang saksi namun karena keterbatasan saksi akhirnya hanya 50 orang yang diperiksa. 25 orang saksi Prabowo-Hatta yang sedianya akan diperiksa hari ini, diundur hingga besok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mudah-mudahan selesai semua 75 orang. Kalau penjelasan terkait cepat tapi masuk termohon panjang urusannya," ujar Hamdan.

Kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail sempat bertanya apakah diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi ahli. Hamdan lalu mempersilakan pada hari Jumat. Selain itu kuasa hukum Jokowi-JK, Sirra Prayuna juga mengajukan pertanyaan.

"Saksi pihak terkait Rabu atau besok?" tanya Sirra.

"Siapkan saja, kalau dapat besok selesaikan besok," jawab Hamdan.

(imk/bil)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads