Bawaslu Diminta Beri Keterangan Tertulis Soal Prosedur Rekomendasi

Bawaslu Diminta Beri Keterangan Tertulis Soal Prosedur Rekomendasi

- detikNews
Senin, 11 Agu 2014 22:50 WIB
Bawaslu Diminta Beri Keterangan Tertulis Soal Prosedur Rekomendasi
Jakarta - Dalam sidang ketiga yang berlangsung hingga malam hari, banyak mencuat soal rekomendasi Bawaslu yang dituding tak dilaksanakan oleh KPU. Kuasa hukum pihak terkait Jokowi-JK mempertanyakan prosedur Bawaslu dalam memberi rekomendasi.

"Bawaslu sebagai pengawas ada dua instrumen dalam melihat laporan atau temuan (pelanggaran). Bagaimana mekanisme Bawaslu untuk sampai kesimpulan sehingga memunculkan rekomendasi?," tanya Sirra Prayuna di sidang MK Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (11/8/2014).

Sekedar diketahui, sifat dari rekomendasi Bawaslu/Panwaslu adalah wajib dilaksanakan KPU. Sirra mencontohkan kasus di Jakarta Utara soal Panwaslu merekomendasikan pencermatan 5.800 TPS karena masalah DPKTb.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemahaman kita saat Bawaslu memunculkan rekomendasi ada proses penelitian lebih dulu," ujar tim Jokowi-JK itu.

Ketua MK Hamdan Zoelva menanggapi, pertanyaan pihak terkait itu baiknya dijawab Bawaslu dengan keterangan tertulis kepada mahkamah.

"Buat tertulis saja karena semua perlukan ini. Jadi bagaimana sampai keluarnya rekomendasi, prosedurnya buat tertulis. Kita pelajari bersama," ucap Hamdan.

(bal/ahy)


Berita Terkait