"Bawaslu sebagai pengawas ada dua instrumen dalam melihat laporan atau temuan (pelanggaran). Bagaimana mekanisme Bawaslu untuk sampai kesimpulan sehingga memunculkan rekomendasi?," tanya Sirra Prayuna di sidang MK Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (11/8/2014).
Sekedar diketahui, sifat dari rekomendasi Bawaslu/Panwaslu adalah wajib dilaksanakan KPU. Sirra mencontohkan kasus di Jakarta Utara soal Panwaslu merekomendasikan pencermatan 5.800 TPS karena masalah DPKTb.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua MK Hamdan Zoelva menanggapi, pertanyaan pihak terkait itu baiknya dijawab Bawaslu dengan keterangan tertulis kepada mahkamah.
"Buat tertulis saja karena semua perlukan ini. Jadi bagaimana sampai keluarnya rekomendasi, prosedurnya buat tertulis. Kita pelajari bersama," ucap Hamdan.
(bal/ahy)










































