"Soal saksi kita akan ajukan keberatan, kami hanya dikasih 50 saksi, KPU 50 saksi, pihak terkait 50 saksi. Padahal dua pihak ini buktikan hal yang sama dan dalam satu kubu pembuktian," kata kuasa hukum Habiburokhman di sela sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (11/8/2014).
"Jadi kami satu lawan dua," imbuh Habiburokhman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misal mereka 50, kami 75. Tapi kalau begni kita dikeroyok dalam jumlah banyak," ucap Habiburokhman.
(bal/tfn)










































