"Mulai besok, Selasa (12/8) kita akan melakukan operasi di beberapa wilayah," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Purba Hutapea, di Jakarta, Senin (11/8/2014).
Selasa (12/8) besok, operasi Binduk dilakukan di Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Kemudian pada Rabu (13/8), kegiatan yang sama digelar di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, waktu 14 hari bagi pendatang baru untuk berlibur di Jakarta sudah habis. Kini saatnya bagi warga untuk putuskan akan tinggal permanen atau kembali ke daerah asal. Meski tidak dilakukan razia KTP dan pengadilan tipiring di tempat seperti para Operasi Yustisi Kependudukan sebelumnya, namun Purba mengingatkan ada sanksi jika tidak mematuhi aturan.
"Kami hanya mengingatkan para pendatang baru, bahwa ada aturan kependudukan yang harus segera dipenuhi. Bila tidak dipenuhi maka mereka terancam denda dalam Peraturan Daerah (Perda) 8/2007 tentang Ketertiban Umum. Dendanya sebesar Rp 100.000 hingga Rp 20 juta dan sanksi kurungan 10 hari hingga 60 hari,β kata Purba di Jakarta, Senin (11/8/2014).
(ros/ahy)











































