Polda Kalbar Tahan Pejabat Bea Cukai Malang Terkait Dugaan Gratifikasi

Polda Kalbar Tahan Pejabat Bea Cukai Malang Terkait Dugaan Gratifikasi

- detikNews
Senin, 11 Agu 2014 21:21 WIB
Samarinda - Polda Kalimantan Barat menahan pejabat Bea dan Cukai Kota Malang, Jawa Timur, IJ. Dia diduga terlibat skandal gratifikasi dari pengusaha atas masuknya barang asal Tiongkok di perbatasan Entikong Kalimantan Barat dengan Tebedu, Malaysia.

IJ yang kini tengah menjabat Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Kota Malang, Jawa Timur, ditahan di Mapolda Kalimantan Barat, sejak Jumat (8/8/2014) lalu.

"Tersangka IJ ini datang sendiri ke Polda Kalimantan Barat pada Kamis (7/8/2014) malam, setelah beberapa kali pemanggilan resmi tidak datang. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, Jumat ditahan dan pembesuknya secara selektif," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Widodo, dalam konferensi pers di Mapolda Kalimantan Barat, Senin (11/8/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Widodo menerangkan, dugaan modus yang dilakukan tersangka IJ tidak berbeda dengan yang dilakukan tersangka pejabat Bea Cukai Entikong, Sf dan LP, yang kini dalam penanganan Mabes Polri.

"Posisi jabatan IJ sama sebagai Kasi Pabean di Kantor Bea Cukai Entikong dengan modus yang sama persis dengan tersangka lain di Bea Cukai Entikong. Terkait kerugian negara akibat bea masuk barang impor ini masih dalam proses perhitungan," ujar Widodo.

"Saat ini masih menelusuri dari mana saja transfer dana yang dilakukan kepada IJ. Tersangka IJ ini punya 2 rekening bank yakni BCA dan Mandiri yang telah diblokir. Sedangkan aset-asetnya dalam pendataan," tambahnya.

Dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan tersangka IJ, saat ia masih menjabat Kepala Seksi Pabean KPPBC Entikong Kalimantan Barat, periode 26 agustus 2008 hingga 7 Maret 2011 lalu. Pengembangan kasus tindak pidana pencucian uang yang diduga hasil korupsi ini, berdasarkan kasus tersangka lainnya yakni LP yang telah ditahan 15 januari 2014 lalu di Mabes Polri atas dugaan kasus gratifikasi.

"Perbuatan IJ ini dilakukan bersama tersangka LP. Modusnya adalah dengan cara meloloskan barang impor yang dilarang ini dari sejumlah pengusaha importir. Pemesanan barang dilakukan dari Tiongkok melalui saudari C diteruskan ke broker sampai kepada importir di Entikong. Setelah dari Tebedu, barang masuk melalui pintu perbatasan Entikong," ungkap Widodo.

"Perbuatan ini diduga terorganisir melalui Kepala BC dan bawahannya. Menerima gratifikasi dari IJ selaku Kasi Kepabeanan, seharusnya melaksanakan tugas. Surat pemberitahuan pemeriksaan barang, tidak sesuai prosedur dan pemeriksaan dilakukan apa adanya. Karena itu dokumen tidak sesuai dengan fisik," jelasnya lagi.

Perbuatan tersangka ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 44/M-dag/per/10/2008 yang telah diubah menjadi Permendag RI No 61/M-Dag/per/9/2013. Perbuatan IJ telah bertentangan dengan kewajibannya sebagai aparatur karena diduga adanya penerimaan uang.

"Atas perbuatannya, tersangka IJ dijerat pasal pencucian uang dengan perkara pokok tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud Pasal 6 Undang-undang No 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," tutup Widodo.

(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads