Mendengar itu, Ketua DKPP Jimly Asshiddique memutuskan pihak Teradu boleh menghadirkan 10 saksi dan 5 saksi kunci. Sementara, Pengadu menghadirkan 5 saksi termasuk saksi kunci.
"Ini ngotot terus sih jadi jumlah saksinya saya potong hehe," ujar Jimly selaku pimpinan sidang sambil tertawa di Kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakpus (11/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mohon menghadirkan bukti yang disediakan sendiri. Jadi 10 saksi dari tim Teradu, tim Pengadu 5 saksi saja termasuk ahli. Semua yang anda bicarakan ini kita catat sebagai penambah informasi, tapi substansi baru tidak boleh ditambah lagi," tegasnya.
Menurut Jimly, jumlah saksi yang dihadirkan minimalis saja. Namun demikian, saksi tersebut harus yang berkompeten dan berkualitas tinggi.
Usai ketuk palu, kuasa hukum tim Prabowo-Hatta, Mahendradatta, mengapresiasi keputusan Jimly soal jumlah saksi. Baginya, putusan tersebut sangat bijaksana.
"Ini enak nih masuk akal, Pak Jimly harus saya akui dia lebih bijaksana," ucapnya.
Diagendakan, saksi akan memberi keterangan pada hari Rabu dan Kamis. Sementara, saksi ahli akan dihadirkan pada Jumat pekan ini.
(aws/tfn)











































