"Karena sudah dilaporkan, nggak apa-apa saya perlu ingatkan jangan gara-gara Pak Taufik, laporan yang sudah lama di Mabes Polri jangan didahului. Jadi tetap jalankan saja," ujar Mahendradatta di Kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakpus, Senin (11/8/2014).
Ia menegaskan, pihaknya sudah lama melaporkan Husni ke Mabes Polri. Tuduhan yang diarahkannya pun tidak main-main, yakni tindak pidana atas pengerusakan barang milik negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masa pemilu yang sudah berakhir tidak dapat dijadikan alasan penegak hukum untuk kesulitan memproses pelaporan Tim Prabowo-Hatta terhadap Husni. "Biar seimbang, Taufik sudah dilaporkan (ke Bareskrim Polri) jangan didahulukan. Ada laporan Husni Kamil yang lebih awal masih mengendap di sana," tutup Mahendradatta.
(aws/tfn)











































