"Kami buka kotak suara untuk penyiapan bukti di MK tanggal 1 dan 2 Agustus," kata anggota KPU Kota Jakarta Timur Wardi Wardana dalam sidang di MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (11/8/2014).
"Berapa kotak?" Tanya hakim Arief Hidayat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembukaan kotak itu tentu karena jadi materi gugatan Prabowo-Hatta dalam berkas gugatan, soal daftar pemilih khusus tambahan yang dianggap 'janggal' karena terlalu besar angkanya.
Namun sebetulnya saat rekap di KPU Jakarta Timur masalah itu sudah mencuat sehingga Bawaslu merekomendasikan pemungutan ulang di satu TPS dan pengecekan terhadap 1.887 TPS.
"Kami persilakan Panwaslu mengkroscek, hasilnya kami kan menunggu tanggal 20-an. Namun ketua Panwas pulang kampung, ada satu saya tanya gmna," terang saksi.
Panwasl Jaktim yang dihubungi mengatakan batal dilakukan pengecekan terhadap 1.887 TPS, bahkan ia men-screen shot percakapan melalui pesan singkat itu.
"Untuk Jakarta Timur dilakukan penghentian (pengecekan) dan diperkuat surat Bawaslu penghentian kroscek," ujarnya.
Hakim Patrialis Akbar mempertanyakan soal mekanisme pembukaan kotak sebelum keputusan MK tersebut. Saksi menjelaskan pembukaan sudah sesuai edaran KPU.
"Kami undang semua stakeholder terutama pasangan calon. Nomor satu kirim Pak Ismail nomor dua Pak Khairul," ujarnya.
"Terkait dokumen C7 absensi, A4, A5, terus AT khusus plus fotocopy KTP dan alat perlengkapan lain untuk arsip," imbuh Wardi.
(aws/ahy)










































