"Kita ini jangan terlalu tegang, saudara pengadu juga jangan terlalu emosional jangan terlalu personal. Anda kan tidak bisa memastikan mayoritas pemilih ini memilih siapa kemarin. Anda tidak tahu para penyelenggara pemilu ini sebagian teman-teman anda. Kalau anda maki-maki bisa saja anda memaki teman-teman sendiri. Jadi baiknya tidak terbuai emosional. Tapi siapa yang melanggar kode etik harus ditindaklanjuti," kata Jimly di sidang DKPP di kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakpus, Senin (11/8/2014).
"Sikap anda ini mewakili mereka kalau anda emosional mereka lebih emosional lagi. Saya sekedar mengingatkan saja nggak usah lah ada kalimat menculik orang. Bahkan bila dimuat di UU ITE karena udah dimuat di media elektronik semua bisa terancam 12 tahun. Kita selesaikan di meja persidangan saja sudah. Semoga nanti berakhir untuk keberhasilan seluruh bangsa," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pernyataan penculikan itu kami tidak menemukan kata culik tapi salah tangkap. Melalui Fadli Zon kami sudah laporkan bentuk tindak pidana umum, menyuruh melakukan perusakan kotak suara. Yang kami adukan Husni Kamil Manik dkk. Dari Bareskrim Polri mendesak untuk setidaknya memeriksa. Kalau tidak mampu biar kami menangkap itu sebuah ungkapan kekecewaan terhadap Bareskrim Polri saja. Ini yang perlu kami luruskan," kata Mahendra dalam persidangan.
(dha/ahy)











































