Saat Sidang DKPP Diwarnai soal 'Culik Menculik' dari Tim Prabowo-Hatta

Saat Sidang DKPP Diwarnai soal 'Culik Menculik' dari Tim Prabowo-Hatta

- detikNews
Senin, 11 Agu 2014 18:57 WIB
Saat Sidang DKPP Diwarnai soal Culik Menculik dari Tim Prabowo-Hatta
Jimly Asshiddique
Jakarta - Sidang kedua yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berlangsung tertib. Namun, pimpinan majelis, Jimly Asshiddique sempat menyinggung soal 'penculikan' yang dialamatkan kepada Ketua KPU Husni Kamil Manik.

"Kita ini jangan terlalu tegang, saudara pengadu juga jangan terlalu emosional jangan terlalu personal. Anda kan tidak bisa memastikan mayoritas pemilih ini memilih siapa kemarin. Anda tidak tahu para penyelenggara pemilu ini sebagian teman-teman anda. Kalau anda maki-maki bisa saja anda memaki teman-teman sendiri. Jadi baiknya tidak terbuai emosional. Tapi siapa yang melanggar kode etik harus ditindaklanjuti," kata Jimly di sidang DKPP di kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakpus, Senin (11/8/2014).

"Sikap anda ini mewakili mereka kalau anda emosional mereka lebih emosional lagi. Saya sekedar mengingatkan saja nggak usah lah ada kalimat menculik orang. Bahkan bila dimuat di UU ITE karena udah dimuat di media elektronik semua bisa terancam 12 tahun. Kita selesaikan di meja persidangan saja sudah. Semoga nanti berakhir untuk keberhasilan seluruh bangsa," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ucapan Jimly itu ditanggapi oleh tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Mahendradatta yang menyebutkan sebenarnya kata yang digunakan bukan culik tetapi tangkap. Dan hal tersebut juga sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Pernyataan penculikan itu kami tidak menemukan kata culik tapi salah tangkap. Melalui Fadli Zon kami sudah laporkan bentuk tindak pidana umum, menyuruh melakukan perusakan kotak suara. Yang kami adukan Husni Kamil Manik dkk. Dari Bareskrim Polri mendesak untuk setidaknya memeriksa. Kalau tidak mampu biar kami menangkap itu sebuah ungkapan kekecewaan terhadap Bareskrim Polri saja. Ini yang perlu kami luruskan," kata Mahendra dalam persidangan.

(dha/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads