"Mengingat ini haknya Teradu, butuh waktu, kami berpendapat sidang dilanjutkan pada Rabu saja jam 10.00 WIB. Pada hari itu KPU dan Bawaslu sudah siap dengan keterangan tertulis lengkap per issues baik yang sifatnya jawaban per kolektif atau personal," ujar Jimly di Kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakpus, Senin (11/8/2014).
"Kita perlu rinciannya bukti-bukti (untuk) meyakinkan kami. Kita sampai sekarang belum punya sikap apa-apa tergantung pada Teradu dan Pengadu," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau masih kurang kita tambah Kamis pagi, sesudahnya hadirkan saksi ahli itu," ucap Jimly.
Mantan Ketua MK ini membolehkan pihak Teradu dan pihak Pengadu memboyong saksi untuk menguatkan argumen masing-masing. Dengan syarat, saksi ahli yang dihadirkan tidak lebih dari 5 orang.
"Kami minta saksi dalam jumlah minimalis, jadi ahli (untuk masing-masing) 5 orang, cukup beberapa orang saja (yang berkompeten)," tegasnya.
Dia juga memberi kesempatan bagi tim Prabowo-Hatta, tim Jokowi-JK dan tim independen untuk melengkapi berkas yang masih kurang. Batas waktunya hingga esok malam.
"Tolong diperbaiki saja yang masih kurang besok malam paling tidak sudah kami terima. Siapa-siapa saja saksinya dan keterangan apa," pungkas pria berkacamata ini.
Ditegaskannya sekali lagi, pihak Pengadu dan Teradu diberi waktu untuk melengkapi berkasnya. Namun tidak diperkenankan menambah laporan baru.
(aws/mad)











































