Resmi Jadi Tersangka, Adiguna Sutowo Tolak Teken BAP

Resmi Jadi Tersangka, Adiguna Sutowo Tolak Teken BAP

- detikNews
Minggu, 02 Jan 2005 17:22 WIB
Jakarta - Adiguna Sutowo, adik kandung pemilik hotel Hilton Pontjo Sutowo, membantah melakukan penembakan terhadap pelayan bar Fluid Club Hotel Hilton bernama Yohanes Brachmans Haerudy Natong (Rudy). Karena itu dia menolak menandandatangani berita acara penahanan, meski dia dijadikan tersangka. Penjelasan ini disampaikan pengacara Adiguna, Amir Kariyatin, kepada wartawan seusai mendampingi kliennya diperiksa penyidik di ruangan Reserse Kriminal Umum Mapolda Metro Jaya, Jl. Sudirman, Jakarta, Minggu (2/1/2005). Meski menolak, Adiguna tetap dimasukkan ke dalam tahanan Mapolda Metro Jaya. "Betul dia tersangka dan perintah penahanan sudah diterima. Tetapi, Mas Adiguna tidak mau menandatangani surat itu. Dia merasa tidak melakukan seperti yang disangkakan penyidik kepadanya, sehingga dibuatlah BAP penolakan. Tapi, karena dia sebagai warga negara yang baik, maka dia mengikuti proses hukum," kata Amir. Amir menjelaskan, kliennya diperiksa oleh penyidik sejak pukul 06.30 WIB sampai pukul 14.00 WIB. Kliennya juga sudah diperiksa di Mapolres Jakarta Pusat pada Sabtu (1/1/2005) kemarin. "Ada 25 pertanyaan penyidik yang ditujukan kepada Mas Adiguna hari ini," kata Amir tanpa merinci apa saja pertanyaannya. Saat diperiksa, kata Amir, Adiguna juga membantah memiliki senjata. "Memang dulu Mas Adiguna sempat memiliki senjata jenis Revolver karet. Dia kan anggota Perbakin. Tetapi, sejak bulan Oktober, sudah dikembalikan ke Perbakin Mabes Polri," jelas Amir. Sebelumnya diberitakan, Adiguna diduga menembak Yohanes Brachmans Haerudy Natong, yang Akrab dipanggil Rudy pada Sabtu (1/1/2005) pukul 03.30 WIB. Polri sendiri tampak lambat dalam memberikan penjelasan mengenai kasus ini. Sampai sekarang, belum ada pejabat Polri yang memberikan penjelasan mengenai status Rudy. Padahal ini kasus cukup besar. (asy/)


Berita Terkait