Selain Akil dan Rachmat Yasin, Fathanah dan Rudi Juga Pernah Disanksi di Rutan KPK

Selain Akil dan Rachmat Yasin, Fathanah dan Rudi Juga Pernah Disanksi di Rutan KPK

- detikNews
Senin, 11 Agu 2014 18:14 WIB
Jakarta - KPK menghukum Akil Mochtar dan Rachmat Yasin karena adu mulut. Keduanya dilarang mendapat kunjungan selama satu bulan. Itu adalah hukuman sesuai dengan dengan peraturan rutan yang ada di KPK.

"Saya belum ke Kepala Rutan, tetapi di rutan KPK ada ketentuan standar bila ada pelanggaran maka siapapun dia akan dikenakan hukum," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada detikcom, Senin (11/8/2014).

Bambang menyatakan, larangan untuk mendapatkan besukan adalah salah satu contoh. Komisioner KPK bidang penindakan ini memastikan Akil dan Yasin, bukan tahanan pertama yang mendapatkan hukuman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ingat kasus Rudi Rubiandini dan Fathanah juga pernah dihukum di rutan KPK," ujar Bambang.

Rudi dihukum karena menerima rombongan wartawan yang tidak memperkenalkan diri terlebih dahulu di rutan KPK. Eks Kepala SKK Migas ini berbicara panjang lebar di hadapan para jurnalis ini di rutan.

Sedangkan terkait Fathanah, KPK menghukum sang istri, Sefti Sanustika karena membawa kamera dan memotret di dalam rutan. Sefti dilarang menjenguk Fathanah selama beberapa waktu.

(fjp/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads