Divonis Mati, Bos Narkoba Freddy Budiman Ajukan Kasasi

Divonis Mati, Bos Narkoba Freddy Budiman Ajukan Kasasi

- detikNews
Senin, 11 Agu 2014 17:39 WIB
Divonis Mati, Bos Narkoba Freddy Budiman Ajukan Kasasi
Jakarta - Bos narkoba Freddy Budiman mengajukan kasasi atas hukuman mati yang diterimanya. Freddy merupakan mantan pencopet terminal yang beralih menjadi bos narkoba yang mengendalikan dari balik penjara selama bertahun-tahun.

Berdasarkan informasi yang dilansir panitera Mahakamah Agung (MA) di websitenya, Senin (11/8/2014), Freddy mengantongi nomor perkara 1093 K/PID.SUS/2014. Berkas tersebut masuk ke MA pada 4 Juli 2014 lalu. Ketua MA Hatta Ali belum menunjuk siapa hakim agung yang akan duduk untuk mengadili Freddy.

Pada Juli 2013 lalu, Freddy dijatuhi hukuman mati oleh PN Jakbar. Freddy divonis karena menjadi otak penyelundupan 1 juta pil ekstasi dari China. Padahal pada saat itu, Freddy juga tengah mendekam di LP Cipinang. Belakangan diketahui gurita narkoba Freddy sudah berjalan bertahun-tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain divonis mati, hakim juga mencabut ketujuh hak Freddy, yaitu:

1. Hak berkomunikasi dengan gadget apa pun
2. Hak untuk menjabat di segala jabatan
3. Hak untuk masuk institusi
4. Hak untuk memilih dan dipilih
5. Hak untuk jadi penasihat atau wali pengawas anaknya
6. Hak penjagaan anak
7. Hak mendapatkan pekerjaan

(asp/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads