Berdasarkan informasi yang dilansir panitera Mahakamah Agung (MA) di websitenya, Senin (11/8/2014), Freddy mengantongi nomor perkara 1093 K/PID.SUS/2014. Berkas tersebut masuk ke MA pada 4 Juli 2014 lalu. Ketua MA Hatta Ali belum menunjuk siapa hakim agung yang akan duduk untuk mengadili Freddy.
Pada Juli 2013 lalu, Freddy dijatuhi hukuman mati oleh PN Jakbar. Freddy divonis karena menjadi otak penyelundupan 1 juta pil ekstasi dari China. Padahal pada saat itu, Freddy juga tengah mendekam di LP Cipinang. Belakangan diketahui gurita narkoba Freddy sudah berjalan bertahun-tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Hak berkomunikasi dengan gadget apa pun
2. Hak untuk menjabat di segala jabatan
3. Hak untuk masuk institusi
4. Hak untuk memilih dan dipilih
5. Hak untuk jadi penasihat atau wali pengawas anaknya
6. Hak penjagaan anak
7. Hak mendapatkan pekerjaan
(asp/nrl)











































