"Tanggal 23 Juli malam, memang rencananya ada pembukaan kotak. Mau dibuka, ada panwascam, saksi lengkap. Tapi saksi nomor satu bilang dia tidak diundang cuma lewat kecamatan ramai lalu masuk," ujar Soleh dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2014).
Soleh menuturkan bahwa saksi nomor 1 menolak dicatat ikut menyaksikan pembukaan kotak suara. Pihak PPK pun tidak mengetahui mengapa saksi nomor 1 tidak diundang karena yang mengundang adalah panwascam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berarti tanggal 23 Juli tidak jadi membuka kotak suara ya?" tegas hakim Arief.
Hakim Anwar Usman lalu bertanya lagi ke Soleh. Ia memastikan siapa yang menyinggung soal sanksi pidana.
"Yang menyatakan ada sanksi pidana kalau itu dibuka siapa?" tanya hakim Anwar.
"Saksi nomor satu," jawab Soleh.
(imk/rmd)











































