Di Sidang MK, PPK Koja Jelaskan Penyebab Kotak Suara Tak Jadi Dibuka

Di Sidang MK, PPK Koja Jelaskan Penyebab Kotak Suara Tak Jadi Dibuka

- detikNews
Senin, 11 Agu 2014 16:50 WIB
Di Sidang MK, PPK Koja Jelaskan Penyebab Kotak Suara Tak Jadi Dibuka
Jakarta - Masalah pembukaan kotak suara menjadi fokus dalam pemeriksaan saksi dari KPU dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota PPK Koja, Jakarta Utara, Mohammad Soleh ditanya tentang pembukaan kotak suara di kelurahannya.

"Tanggal 23 Juli malam, memang rencananya ada pembukaan kotak. Mau dibuka, ada panwascam, saksi lengkap. Tapi saksi nomor satu bilang dia tidak diundang cuma lewat kecamatan ramai lalu masuk," ujar Soleh dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2014).

Soleh menuturkan bahwa saksi nomor 1 menolak dicatat ikut menyaksikan pembukaan kotak suara. Pihak PPK pun tidak mengetahui mengapa saksi nomor 1 tidak diundang karena yang mengundang adalah panwascam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena perdebatan, masalah sudah MK, kalau buka kotak malah ke pidana. Kita di PPK minta ke panwascam karena rekomendasi dari Bawaslu bukan KPU. Mereka menelepon terus enggak jadi," jelas Soleh.

"Berarti tanggal 23 Juli tidak jadi membuka kotak suara ya?" tegas hakim Arief.

Hakim Anwar Usman lalu bertanya lagi ke Soleh. Ia memastikan siapa yang menyinggung soal sanksi pidana.

"Yang menyatakan ada sanksi pidana kalau itu dibuka siapa?" tanya hakim Anwar.

"Saksi nomor satu," jawab Soleh.

(imk/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads