"Kami ancang-ancang kemungkinan kami butuh 6 kali sidang," ujar Jimly di sela-sela persidangan di Kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakpus, Senin (11/8/2014).
Mantan Ketua MK ini juga menawarkan opsi jadwal sidang lanjutan kepada pihak teradu dan pengadu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah itu kami akan musyawarah untuk menentukan hasil. Kalau bisa bertepatan dengan MK agar tidak saling mempengaruhi," pungkasnya.
(aws/rmd)











































