Kasus bermula saat tim khusus dari Polres Jakarta Barat (Jakbar) mengendus peredaran narkoba kawasan hiburan malam di Jakbar. Dari penyidikan itu, Polres Jakbar memantau pergerakan Rudi di kawasan malam Taman Sari. Setelah dikuntit, polisi mengikuti Rudi ke sebuah rumah mewah di Komplek Danau Indah 13, Blok B 4, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 29 Januari 2013.
Ternyata dari rumah tersebut ditemukan bahan narkotika ekstasi dan berbagai peralatan pembuat ekstasi yang diimpor dari Malaysia. Lantas komplotan itu pun digulung yaitu Ho Kweet Khiong, Jun Kartolo, Tan Rudi dan Freddy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khiong mengaku sebagai pembuat sedangkan Rudi sebagai pengedar. Kartolo merupakan pemilik rumah yang memproduksi ekstasi di kamarnya di lantai 2. Seluruh produksi disimpan di kamar Kartolo.
"Sebab di kamarnya Kartolo ada AC," ujar Khiong. Pria yang tidak lulus SD itu mengaku membuat sabu sudah tahu lama, sedangkan membuat ekstasi baru belajar.
Dalam persidangan, Rudi mengaku hanyalah kurir. Seluruh operasional pabrik itu di bawah kendali Khiong.
"Saya dapat uang Rp 50 ribu sekali mengantar," kata Rudi.
Atas hal itu, Rudi lalu dituntut selama 20 tahun penjara karena menjadi perantara narkotika golongan I. Apa putus Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar)?
"Menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara," putus majelis hakim yang terdiri dari Krisnugroho Sri Pratomo, Kemal Tampubolon dan Maratua Rambe pada 19 September 2013. Di kasus yang sama, PN Jakbar menjatuhkan pidana 20 tahun penjara kepada Khiong.
(asp/try)