Mahkamah Konstitusi (MK) mencecar pertanyaan terkait pemungutan suara ulang (PSU) di DKI Jakarta kepada anggota KPU DKI Dahlia Umar. Pertanyaan hakim MK terkait dalil kubu Prabowo-Hatta yang menilai ada kejanggalan di lebih dari 5.000 TPS di Jakarta.
"Ada berapa TPS yang dipermasalahkan saksi nomor urut satu sebelum walk out rekapitulasi provinsi?" kata majelis hakim konstitusi Arief Hidayat dalam persidangan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2014).
"Mereka sebut secara lisan ada 5.000 TPS, tapi secara tertulis tidak disebutkan angkanya," jawab Dahlia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada dari pasangan calon nomor satu dan nomor dua. Tentang pencatatan pemilih dalam DPKTb, Bawaslu memanggil 75 KPPS dari 5.841 TPS yang dilaporkan pelapor, yang hadir 39 KPPS," ujar Dahlia.
โKemudian Dahlia menjelaskan, DPKTb dan DPTb menggunakan KTP daerah dan juga ada yang menggunakan surat pengantar dari RT. Kemudian pada tanggal 17 Juli 2014, menurut Dahlia, KPU DKI mendapatkan rekomendasi Bawaslu untuk PSU di 15 TPS.
"Kemudian dikoreksi tanggal 18 Juli 1987, PSU hanya dilakukan di 13 TPS.โ Dari 13 TPS, yang sangat berubah drastis adalah jumlah pemilih yang hadir, berkurang menurun. Dari 13 TPS, pemenang sama di 11 TPS, dan berubah di 2 TPS. Pasangan calon nomor urut dua di 11 TPS, dan pasangan calon nomor urut satu menang di 2 TPS yang hasilnya berubah itu," ujar Dahlia.
Kembali pada dalil permohonan Prabowo-Hatta, Dahlia menyebutkan Bawaslu mengirimkan surat rekomendasi agar KPU DKI melakukan pencermatan di 5.700 lebih TPS. Namun Dahlia dan jajarannya tidak mengerti teknis pencermatan yang dimaksud karena tidak disebutkan.
"Di 5.700 TPS disebutkan diminta pencermatan tapi tidak dijelaskan metodenya seperti apa. Kemudian kami konsultasi ke KPU RI, karena jumlah TPS sangat banyak, dan itu kami terima satu hari sebelum rekapitulasi provinsi," ujar Dahlia.
"Akhirnya kami instruksikan KPU Kota, apa ada keberatan DPKTb di tingkat kelurahan? Dijawab dari 267 kelurahan di DKI, 265 kelurahan lainnya tidak ada keberatan," tambahnya.
Provinsi DKI sempat menggelar pemungutan suara ulang di Bendungan Hilir dan Karet Tengsin beberapa waktu lalu. Hal itu dilakukan berdasarkan rekomendasi Bawaslu kepada KPU.
(vid/rmd)











































