"Berkas dari KPU DKI," ujar Ketua KPU Jakarta Timur, Nurdin, kepada detikcom di Kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakpus, Senin (11/8/2014).
Rupanya, berkas itu merupakan penjelasan dari KPU Jakarta Timur, KPU Jakarta Pusat, KPU Jakarta Selatan, KPU Jakarta Barat dan KPU Jakarta Utara yang menjadi pihak Teradu terkait laporan yang diadukan oleh anggota Tim Pemenangan Pasangan Prabowo-Hatta, Ahmad Sulhy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, KPU tidak ditindaklanjutinya rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta melakukan pengecekan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb). Selain itu, pihak KPU DKI Jakarta juga hanya melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 13 TPS dari rekomendasi pengecekan dokumen DPKTb di 5.802 TPS seluruh DKI.
Hal ini disampaikan oleh Sulhy dalam pembacaan pokok perkara di persidangan.
"KPU hanya melakukan PSU di 13 TPS, sedangkan kroscek data dokumen DPKTb 5.802 TPS. Faktanya KPU DKI Jakarta tidak pernah menindaklanjuti rekomen Bawaslu untuk pengecekan, padahal pengecekan dokumen tersebut penting. Rekomen Bawaslu DKI Jakarta melakukan kroscek TPS," tutur Sulhy.
Selain itu Tim Prabowo-Hatta juga mempermasalahkan pembukaan kotak suara di 5 wilayah kota se-DKI Jakarta. Hal ini dianggap cacat hukum.
(aws/gah)











































