"Bawaslu merekomendasikan KPU DKI Jakarta melakukan pemungutan dan penghitungan suara. Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap 39 Ketua KPPS maka KPU DKI harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 15 TPS yang dimaksud selain itu harus mengkroscek dokumen DPKTb," kata Ahmad dalam sidang DKPP di kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakpus, Senin (11/8/2014).
Namun menurutnya, KPU DKI hanya melakukan PSU di 13 TPS. Selain itu, dia juga menyebut KPU DKI tidak menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahmad Sulhy dari Tim Pemenangan Prabowo-Hatta DKI Jakarta mengadukan Ketua KPU DKI Jakarta, Ketua KPU Jakut, Ketua KPU Jakpus, dan Ketua KPU Jaktim. Ahmad mengadukan terkait tindak lanjut rekomendasi Bawaslu DKI mengenai pelaksanaan pilpres di daerah tersebut.
(dha/rmd)











































