Kabar ini layak disambut gembira bagi para veteran peran Indonesia. Hak-hak mereka, mulai dari tunjangan hingga pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional akan mereka dapatkan.
Hak-hak ini disampaikan oleh Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro di hadapan ratusan veteran yang hadir dalam acara Hari Veteran Nasional di Balai Sarbini, Jakarta, Senin (11/8/2014).
"Karena cinta Pak Presiden pada Bapak Ibu Veteran, semua sudah selesai," kata Purnomo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Veteran Indonesia sendiri, berdasarkan UU itu terdiri dari; Veteran Pejuang Kemerdekaan, Veteran Pembela Kemerdekaan, Veteran Perdamaian dan Veteran Anumerta. Veteran Pembela Kemerdekaan terdiri atas Veteran Trikora, Dwikora, Seroja dan Veteran yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden.
Tunjangan veteran diberikan bervariasi tergantung golongan. Mulai dari Rp 1,4 juta hingga Rp 1,6 juta. Selain itu ada juga hak berupa santunan cacat, keringanan membayar pajak bumi dan bangunan, jaminan kesehatan dan pendidikan serta hak memperoleh perlindungan hukum.
Veteran di Indonesia kini berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan. Sedangkan yang meninggal di luar negeri, biaya pemulangan serta pemakaman di Indonesia akan ditanggung negara.
(mok/mpr)