Komisioner Minta Pelaku Ancaman Penangkapan Ketua KPU Dipidana

Komisioner Minta Pelaku Ancaman Penangkapan Ketua KPU Dipidana

- detikNews
Senin, 11 Agu 2014 14:35 WIB
Komisioner Minta Pelaku Ancaman Penangkapan Ketua KPU Dipidana
Komisioner KPU Ida Budhiati.
Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati menganggap ancaman penangkapan yang ditujukan pada Ketua KPU Husni Kamil Manik adalah suatu penghinaan. Ida pun meminta agar pelaku dipidana.

"Ketika kami sedang bekerja melaksanakan tugas konstitusional, kemudian ada pihak yang melakukan intimidasi, ancaman penculikan, itu adalah sebuah penghinaan terhadap lembaga KPU dan penghinaan terhadap penyelenggara pemilu, yang nyata-nyata tugas mereka itu sangat dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang," ujar Ida di sela-sela skorsing sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2014).

Menurut Ida, ancaman ini mengoyak nilai-nilai dalam negara hukum yang demokratis. Oleh sebab itu, ia meminta agar pelaku dihukum pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami meminta supaya pertanggungjawaban hukum pidana," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, laporan ancaman itu telah disampaikan 7 komisioner KPU ke Bareskrim Mabes Polri dini hari tadi. Terlapor adalah Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik yang mengancam menangkap komisioner KPU karena dinilai curang dalam Pemilu.

(imk/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads