"Tadi dakwaannya ada lima, primer dan sekunder, ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," kata pengacara terdakwa, Frans Paulus di PN Jaksel, Jl Ampera, Jaksel, Senin (11/8/2014).
Keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 80 Ayat 1 dan 3 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas ancaman hukuman itu, pihak terdakwa mengaku keberatan. Pengacara terdakwa pun mengaku akan mengajukan eksepsi.
"Kami akan mengajukan eksepsi karena tidak sependapat dengan dakwaan. Terutama dengan penggunaan pasal 80 yang digunakan jaksa agar bisa melakukan penahanan," jelas Frans.
"Seharusnya karena mereka masih di bawah umur, hukumannya dikembalikan kepada orang tua atau hukuman bersyarat," tegasnya.
(kha/mpr)











































