4 Terdakwa Kasus Penganiayaan SMA 3 Terancam Penjara 2 Tahun 8 Bulan

4 Terdakwa Kasus Penganiayaan SMA 3 Terancam Penjara 2 Tahun 8 Bulan

- detikNews
Senin, 11 Agu 2014 14:08 WIB
Jakarta - Empat terdakwa kasus penganiayaan terhadap Afriand Caesar (16), siswa SMA 3 Jakarta yang tewas dalam kegiatan pecinta alam di Tangkuban Perahu, Bandung telah menjalani sidang perdana. Keempat terdakwa itu dijerat dengan lima dakwaan oleh jaksa penuntut umum dan terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

"Tadi dakwaannya ada lima, primer dan sekunder, ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," kata pengacara terdakwa, Frans Paulus di PN Jaksel, Jl Ampera, Jaksel, Senin (11/8/2014).

Keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 80 Ayat 1 dan 3 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 351 ayat (1) memang mengatur tentang penganiayaan. Hukuman paling lama adalah 2 tahun 8 bulan penjara. Namun, pada pasal 351 ayat (3) disebut bahwa jika penganiayaan mengakibatkan korban tewas, maka hukuman terberat adalah tujuh tahun penjara.

Atas ancaman hukuman itu, pihak terdakwa mengaku keberatan. Pengacara terdakwa pun mengaku akan mengajukan eksepsi.

"Kami akan mengajukan eksepsi karena tidak sependapat dengan dakwaan. Terutama dengan penggunaan pasal 80 yang digunakan jaksa agar bisa melakukan penahanan," jelas Frans.

"Seharusnya karena mereka masih di bawah umur, hukumannya dikembalikan kepada orang tua atau hukuman bersyarat," tegasnya.

(kha/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads