"Ini berlebihan, apalagi meminta pencabutan hak-hak, untuk dipilih dan memilih," ujar Sukatma usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/8/2014).
Menurut Sukatma, jaksa dalam tuntutannya hanya menggunakan dasar penyidikan. "Banyak fakta yang tidak dipergunakan," sambungnya.
Dia mendasari keterangan Susi Tur Andayani dan Tubagus Chaeri Wardana dalam persidangan. "Susi dan Wawan jelas menyatakan tidak ada keterlibatan, bahkan Susi menyatakan permintaan maaf karena mencatut nama Atut," sambungnya.
Karena itu, tim pengacara akan menyampaikan pembelaan dalam sidang pekan depan. "Kami akan buktikan bahwa tidak seperti apa yang didakwa dan dituntut," ujar Sukatma.
Ratu Atut dinilai jaksa terbukti bersama-sama Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memberi duit Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan calon bupati/wabup Amir-Hamzah-Kasmin terkait Pilkada Lebak tahun 2013.
(fdn/rmd)











































