Pengacara: Tuntutan 10 Tahun Ratu Atut Berlebihan

Pengacara: Tuntutan 10 Tahun Ratu Atut Berlebihan

- detikNews
Senin, 11 Agu 2014 14:04 WIB
Pengacara: Tuntutan 10 Tahun Ratu Atut Berlebihan
Jakarta - Pengacara Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Sukatma menilai tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta terhadap kilennya berlebihan.

"Ini berlebihan, apalagi meminta pencabutan hak-hak, untuk dipilih dan memilih," ujar Sukatma usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/8/2014).

Menurut Sukatma, jaksa dalam tuntutannya hanya menggunakan dasar penyidikan. "Banyak fakta yang tidak dipergunakan," sambungnya.

Dia mendasari keterangan Susi Tur Andayani dan Tubagus Chaeri Wardana dalam persidangan. "Susi dan Wawan jelas menyatakan tidak ada keterlibatan, bahkan Susi menyatakan permintaan maaf karena mencatut nama Atut," sambungnya.

Karena itu, tim pengacara akan menyampaikan pembelaan dalam sidang pekan depan. "Kami akan buktikan bahwa tidak seperti apa yang didakwa dan dituntut," ujar Sukatma.

Ratu Atut dinilai jaksa terbukti bersama-sama Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memberi duit Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan calon bupati/wabup Amir-Hamzah-Kasmin terkait Pilkada Lebak tahun 2013.

(fdn/rmd)



Berita Terkait