Hakim MK Cecar Saksi KPU Soal Buka Kotak Suara

Hakim MK Cecar Saksi KPU Soal Buka Kotak Suara

- detikNews
Senin, 11 Agu 2014 14:03 WIB
Jakarta - Dalam sidang lanjutan gugatan Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi (MK), saksi KPU membantah tudingan tim Prabowo-Hatta soal tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu di KPU Kota Batu. Dalam kesempatan itu, hakim sempat mencecar saksi soal pembukaan kotak suara.

Dalam berkas gugatan ke MK, tim Prabowo-Hatta menuding KPU tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu untuk mengecek pemilih DPKTb. Saksi Prabowo-Hatta di Kota Batu menduga ada pemilih yang coblos dua kali dengan KTP.

"Dari hasil pencermatan kami diperoleh tidak ada pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali," kata Anggota KPU Kota Batu, Rohani saat bersaksi di MK Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (11/8/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pencermatan itu dilakukan dengan membuka kotak suara yang turut dihadiri Panwaslu dan kedua saksi calon. Nah, soal pembukaan kotak ini memancing hakim Aswanto bertanya.

"Setelah ada edaran KPU anda buka kotak suara atau melaksanakan rekomendasi Bawaslu?," tanya hakim Aswanto.

"Jadi dasarnya membuka kotak ada dua, berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi..." ucap Rohani langsung dipotong hakim.

"Mekanisme pembukaan kotak suara saudara akhirnya mengabaikan rekomendasi Bawaslu?" timpal aswanto menduga buka kotak karena surat KPU RI.

"Bukan mengabaikan, kejadian keberatan (saksi Prabowo-Hatta) itu baru di rekap KPU Kota tanggal 16, rekomendasi Bawaslu baru saat rekap di provinsi. Kami melaksanakan rekomendasi Bawaslu," jawab Rohani.

"Saudara laksanakan rekomendasi Bawaslu setelah ada surat edaran (KPU soal pembukaan kotak). Berarti anda membuka kotak untuk melaksanakan rekomendasi bawaslu atau melaksanakan KPU pusat?!," tanya Aswanto lagi.

"Saya minta saksi memberikan keterangan jujur, pasal 242 mengancam saksi (dengan pidana jika beri keterangan palsu)," cecarnya seolah menduga saksi berbohong meski sudah dijelaskan berkali-kali.

"Jadi saudara buka kotak untuk melaksanakan rekomendasi Bawaslu atau perintah KPU pusat?" lanjutnya.

"Dua-duanya," tegas Rohani menjawab pertanyaan hakim.

"Ok cukup," tutup Aswanto.

(bal/ndr)


Berita Terkait