"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik," kata jaksa KPK Edy Hartoyo membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/8/2014).
Jaksa menyebut Ratu Atut selaku Gubernur Banten dipilih masyarakat melalui proses demokrasi. "Tetapi dalam perjalanannya, terdakwa telah mencederai nilai-nilai demokrasi," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah seharusnya terdakwa sebagai penyelenggara negara menaati asas-asas penyelenggaraan negara yang terhindar dari praktik korupsi kolusi nepotisme," sebut jaksa.
Selain itu Atut sebagai politisi yang mempunyai jabatan yakni Ketua Pemberdayaan Perempuan DPP Golkar seharusnya memberi contoh politik yang baik.
"Namun terdakwa justru melakukan perbuatan penyuapan. Perbuatan terdakwa tersebut membawa dampak konflik horizontal dan penodaan demokrasi di MK," ujar jaksa Edy.
(fdn/rmd)










































