Atut Dituntut Pidana Tambahan, Pencabutan Hak Memilih dan Dipilih

Atut Dituntut Pidana Tambahan, Pencabutan Hak Memilih dan Dipilih

- detikNews
Senin, 11 Agu 2014 14:00 WIB
Atut Dituntut Pidana Tambahan, Pencabutan Hak Memilih dan Dipilih
Jakarta - Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan. Atut juga dituntut dengan pidana tambahan terkait perkara penyuapan Akil Mochtar.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik," kata jaksa KPK Edy Hartoyo membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/8/2014).

Jaksa menyebut Ratu Atut selaku Gubernur Banten dipilih masyarakat melalui proses demokrasi. "Tetapi dalam perjalanannya, terdakwa telah mencederai nilai-nilai demokrasi," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebab Atut bersama Tubagus Chaeri Wardana menyuap Akil Mochtar melalui Susi Tur Andayani dengan uang Rp 1 miliar terkait proses sengketa hasil Pilkada Lebak Banten.

"Sudah seharusnya terdakwa sebagai penyelenggara negara menaati asas-asas penyelenggaraan negara yang terhindar dari praktik korupsi kolusi nepotisme," sebut jaksa.

Selain itu Atut sebagai politisi yang mempunyai jabatan yakni Ketua Pemberdayaan Perempuan DPP Golkar seharusnya memberi contoh politik yang baik.

"Namun terdakwa justru melakukan perbuatan penyuapan. Perbuatan terdakwa tersebut membawa dampak konflik horizontal dan penodaan demokrasi di MK," ujar jaksa Edy.

(fdn/rmd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini