"Kepanikan moral KPU terlihat dan berusaha ditutupi tapi tidak bisa. Pembongkaran kotak suara tidak sesuai, mereka sadar bahwa yang sah membuka kotak suara adalah setelah perintah hakim MK," kata anggota Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Firman Wijaya kepada wartawan saat sidang diskors di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2014).
Pada sidang Jumat (8/8) lalu, MK menetapkan dua hal, menetapkan yaitu satu, dokumen dari pembukaan kotak suara yang diajukan, sebelumnya adanya penetapan ini akan dipertimbangkan. Dua, sejak penetapan ini dikeluarkan, mengizinkan termohon untuk mengambil dokumen dari kotak suara yang tersegel sebagai alat bukti dalam sidang MK, dengan ketentuan bahwa pembukaan kotak suara mengundang saksi dari kedua belah pihak untuk menyaksikan, mengundang pengawas pemilu untuk menyaksikan, membuat berita acara dengan memuat dokumen apa saja yang diambil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tindakan tanpa izin Ketua MK jelas proses ilegal. Tinggal majelis hakim melihatnya," ucap Firman.
"Ini secara prosedural bermasalah apalagi substansial. Sudah terbukti nyata," sambungnya.
(imk/rmd)











































