Hakim agung Salman Luthan membebaskan Dwi Hartono Hutajulu (21) karena perbuatannya dilakukan suka sama suka dengan perempuan yang juga telah dewasa. Namun suaranya kalah suara dengan 2 hakim agung lainnya.
Kasus bermula saat Dwi berkenalan dengan korban di Jalan Sudirman, Tebing Tinggi, Deli, Sumatera Utara, pada 15 November 2009. Dari perkenalan itu, keduanya lalu makan malam di sebuah kafe di Tebing Tinggi. Di tempat itulah, korban mengaku diperkosa Dwi.
Setelah itu, mereka berdua kembali melakukan perbuatan layaknya suami istri. Seperti pada 12 Desember 2009, 19 Desember 2009 dan 26 Desember 2009. Semuanya dilakukan di sebuah hotel dan usai bersetuuh, korban diminta minum pil KB supaya tidak hamil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persetubuhan dilakukan oleh terdakwa dan korban atas dasar suka sama suka," kata Salman seperti dilansir website MA, Senin (11/8/2014).
Atas dasar pertimbangan itu, tuduhan perkosaan sebagaimana pasal 285 KUHP pun gugur karena syarat pasal 285 KUHP tersebut adanya unsur paksaan. Lantas bagaimana dengan dakwaan pasal 293 ayat 1?
"Pasal 293 ayat 1 merupakan delik absolut. Sedangkan pelapor dalam hal ini bukan saksi korban atau yang berhak," ujar Salman.
Pengadu tersebut adalah orang tua korban ke Polres Tebing Tinggi Deli. Padahal menurut Pasal 293 ayat 2, pelapor haruslah korban sendiri. Pasal 293 ayat 2 berbunyi:
Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan orang yang terhadap dirinya dilakukan kejahatan itu.
Saat pendapat Salman ini dibawa ke rapat permusyawaratan hakim, suara Salman kalah. Artidjo dan Sri sepakat Dwi melanggar pasal 293 ayat 1 dan memvonis terdakwa 2 tahun penjara.
Pasal 293 ayat 1 berbunyi:
Barang siapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan pembawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan sengaja menggerakkan seorang belum dewasa dan baik tingkah lakunya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan dia, padahal tentang belum kedewasaannya, diketahui atau selayaknya harus diduganya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Β
"Menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara," putus majelis pada 25 Mei 2011.
Salman merupakan hakim agung jalur nonkarier dan menjadi hakim agung pada awal 2010. Sehari-hari Salman mengajar di Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta. Beberapa kasus yang menyeruak ke publik yang ditangani Salman seperti kasus kasasi Dewi Persik, kasus Julia Perez, kasus rekayasa narkoba ke Rudy Santoso dan majelis PK kasus majikan yang dihukum penjara karena menggaji di bawah UMR. Saat mengadili PK dr Ayu, Salman mengundurkan diri dari posisi ketua majelis.
"Saya mundur dari ketua majelis PK dr Ayu dkk karena merasa ada conflict of interest tidak langsung karena satu orang anak saya dokter dan yang satu lagi calon dokter yang sedang co-ass sehingga bisa mempengaruhi objektivitas dan imparsialitas saya dalam mengadili kasus tersebut," kata Salman kepada detikcom, pada 17 Januari 2014 lalu.
(asp/nrl)











































