Sidang perdana kasus penganiayaan terhadap Afriand Caesar (16), siswa SMA 3 Jakarta yang tewas dalam kegiatan pecinta alam di Tangkuban Perahu, Bandung digelar di PN Jaksel. Namun, karena empat terdakwa masih di bawah umur, proses persidangan digelar tertutup.
"Jadi karena hari ini sudah mulai berlaku UU 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak yang baru, sehingga proses sidang akan berjalan tertutup," kata Humas PN Jaksel, Acmad Dimyadi di kantornya, Jl Ampera, Jaksel, Senin (11/8/2014).
Menurut Dimyadi, hari ini merupakan sidang anak pertama pasca berlakukan UU 11 tahun 2012 yang digelar di PN Jaksel. Kebetulan, perkara yang disidangkan pertama adalah kasus kekerasan di SMA 3 Jakarta yang mengakibatkan Afriand tewa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut undang-undang, memang pengambilan gambar, foto dan penyebutan nama terdakwa tidak diperbolehkan," imbunya.
Sementara itu, sidang perdana kasus penganiayaan yang mengakibatkan Afriand tewas sudah dimulai sekitar pukul 12.00 WIB. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Sebenarnya ada lima terdakwa dalam kasus ini, yakni D, K, P, T dan A . Namun, karena salah satu terdakwa sudah dewasa, sehingga proses sidang dipisahkan.
Sebelumnya, oleh Satreskrim Polres Jaksel, kelima terdakwa dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 80 Ayat 1 dan 3 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Seperti diketahui, kelima terdakwa terjerat kasus meninggalnya Afriand, usai mengikuti kegiatan pecinta alam di Bandung, pada Juni 2014 lalu. Dari hasil visum, ditemukan banyak luka lebam akibat pukulan benda tumpul pada tubuh korban.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan 5 senior korban sebagai tersangka. Mereka adalah pembina, yang diduga kuat melakukan kekerasan fisik selama kegiatan tersebut.
Setelah melakukan pemeriksaan, polisi kemudian melakukan penahanan. Salah satu alasan penahanan dilakukan lantaran tiga dari 5 tersangka ternyata pernah dilaporkan dalam kasus serupa sebelumnya. Namun laporan itu berakhir damai dengan pencabutan laporan yang dilakukan pelapor.
(kha/ndr)











































