Jabatan Ketua HKTI Prabowo Diadukan ke DKPP, Jimly: Bagus Ini, Berimbang

Jabatan Ketua HKTI Prabowo Diadukan ke DKPP, Jimly: Bagus Ini, Berimbang

- detikNews
Senin, 11 Agu 2014 12:36 WIB
Jabatan Ketua HKTI Prabowo Diadukan ke DKPP, Jimly: Bagus Ini, Berimbang
Jakarta - Tim Advokasi Independen untuk Informasi dan Keterbukaan Publik, Sigop M Tambunan menyinggung perihal jabatan Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dalam situs KPU. Sigop telah melaporkan hal itu ke Bawaslu namun tidak ditanggapi.

"Tanggal 9 Juni 2014 kami laporkan ke Bawaslu, pelapor sudah diperiksa, kami menunggu 2 minggu, tapi kami tidak memperoleh informasi akurat terkait hasil pemeriksaan itu," kata Sigop dalam sidang DKPP di kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakpus, Senin (11/8/2014).

Sigop menganggap jabatan Prabowo sebagai Ketua HKTI dengan masa jabatan dari 2009 sampai sekarang dalam website KPU adalah tidak sesuai dengan Putusan MA no 310 K/TUN/2012 yang menyebut bahwa Ketua HKTI adalah Oesman Sapta. Dan hal itu menurutnya, adalah kebohongan publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendengar hal itu, pimpinan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddique mengatakan hal tersebut baik karena menunjukkan keberimbangan. Jimly kemudian mengkonfirmasi lagi isi pengaduan Sigop tersebut.

"Ini jadi maksudnya Prabowo tidak sah karena dia menyebut sebagai Ketua Umum HKTI, dia melakukan kebohongan publik?" tanya Jimly yang diamini oleh pelapor.

"Bagus berimbang ini, memang kita kalau mendengar ini, dua-duanya logis, kebenaran itu harus kita dialogkan. Tadi kan pengaduannya Jokowi tidak sah, sekarang ini. Bagus ini," kata Jimly yang disambut senyum dan tawa kecil dari para hadirin.

Sebelumnya, tim Aliansi Advokat Merah Putih yang diwakili Tonin Tachta Singarimbun mengadukan pelanggaran yang dilakukan KPU dan Bawaslu terkait pengajuan Joko Widodo sebagai capres. Menurutnya, saat mendaftar Jokowi masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Sebagai bakal calon presiden, Jokowi yang masih menjabat Gubernur DKI seharusnya meminta izin kepada presiden, namun faktanya pengajuan izin dilakukan pada 13 Mei 2014 jam 16.00 WIB dan mendaftar ke KPU pada 19 Mei 2014 jam 15.00 WIB," kata Tonin.

Menurut Tonin, hal itu melanggar UU no 42 tahun 2008 pasal 7, ketentuan pasal 10 Permendagri no 13 tahun 2009 tentang surat permintaan izin kepala daerah sebagai capres. Tonin pun mengadukan KPU ke Bawaslu namun tidak ditindaklanjuti laporan itu.

(dha/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads