Pengelola Apartemen Lexington: Kami Siap Berkomunikasi dengan Warga

Pengelola Apartemen Lexington: Kami Siap Berkomunikasi dengan Warga

- detikNews
Senin, 11 Agu 2014 12:04 WIB
Jakarta - Pihak pengelola apartemen Lexington Residence mengatakan tidak bisa menghalangi atau menghambat adanya aksi penolakan warga terkait pembangunan apartemen yang berada di jalan Deplu Raya, Bintaro, Jakarta Selatan itu. Pihak pengelola mempertanyakan tudingan warga yang mengatakan pembangunan apartemen tidak memiliki izin.

‎"Saya sampaikan di sini bahwa apa isu-isu dari demo tadi yang disampaikan warga, itu menurut saya, perlu saya klarifikasi. Pertama, bahwa perizinan Lexington katanya tidak sesuai, bahkan ada tadi yang mengatakan satu oratornya, Lexington tanpa izin. Apa dasarnya mereka menyampaikan kita tak memiliki izin?" kata‎ Head Legal and Permit Apartemen Lexington Residence, I Ketut Suparta kepada detikcom di kantornya, Senin (11/8/2014).

Menanggapi keluhan warga adanya pihak yang meng‎atasnamakan warga untuk meminta persetujuan, Ketut mengatakan, tidak ada aturan bahwa pihaknya membutuhkan tanda tangan persetujuan warga dalam pembangunan apartemen tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang ada adalah program sosialisasi yang mana kehadirannya itu dihadiri oleh warga, dan tanda tangan itu adalah tentang kehadiran saja. Sekarang ada isu bahwa tanda tangan dipalsukan, jadi pertanyaan saya, kalau memang ada indikasi seperti itu yang ditemukan warga, kenapa warga tidak menempuh jalur hukum untuk mempidanakan proses pemalsuan tanda tangan. Jadi, kalau di sisi kita, saya merasa tidak ada pemalsuan dokumen. Semuanya clear," ujarnya.

Soal dampak kemacetan yang dikeluhkan warga, Ketut mengatakan, Pemerintah DKI Jakarta telah memberikan perizinan sesuai mekanisme yang ada. Mulai dari pembebasan tanah, legalitas dan tahapan-tahapan perizinannya.

"Jadi bagaimana terhadap kemacetan, itu nanti dinas terkait nanti yang akan memberikan sebuah analisa. Bagaimana rekayasa lalu lintasnya sehingga dampak itu bisa diminimalisir. Kalau bicara kemacetan Jakarta, mana yang tidak macet. Saya garansi, bahwa semua tahapan perizinan dan legalitas Lexington, itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.

Ketut juga mengatakan, pembangunan apartemen setinggi 32 lantai itu sudah sesuai rekomendasi Dinas Tata Ruang Provinsi. Terhadap keluhan dan penolakan masyarakat, pihaknya mengaku siap melakukan komunikasi dengan warga.

"Saya tidak punya hak untuk mempersilakan atau melarang demo, Lexington enggak punya kapasitas untuk itu. Tetapi kami untuk melakukan komunikasi, siap 24 jam. Jadi kalau mereka mau komunikasi dengan kita apa yang menjadi persoalan supaya tidak dipelintir di lapangan, kita membuka diri 24 jam," katanya.

Sebelumnya seratusan warga Bintaro menolak pembangunan Apartemen Lexington Residence yang terletak di jalan Deplu Raya, Bintaro, Jakarta Selatan. ‎Menurut warga, apartemen itu dibangun di atas tanah resapan air terbesar yang ada di wilayah itu.

Masih menurut warga, eksploitasi air tanah yang masih terjadi sehingga mengancam persediaan bagi kehidupan masa depan warga. Bahwa dalam waktu dekat oleh pihak apartemen Lexington Residence dijanjikan akan ada jaringan air bersih ternyata tidak benar. Pihak apartemen ternyata menggunakan air yang bersumber dari tanah di wilayah itu.

Alasan lain yang membuat warga menolak yaitu, tidak transparasinya informasi dan sejumlah proses perizinan yang misterius, serta ketidakpedulian pihak Apartemen Lexington Residence terhadap keluhan dan pertanyaan warga sekitar, terutama warga yang terkena dampak langsung pembangunan.

‎Pantauan detikcom di lokasi, warga telah membubarkan diri dengan tertib sekitar 09.30 WIB tadi. Warga akan kembali menggelar aksi pada pukul 16.00 WIB sore nanti.

(idh/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads