"Saya sampaikan di sini bahwa apa isu-isu dari demo tadi yang disampaikan warga, itu menurut saya, perlu saya klarifikasi. Pertama, bahwa perizinan Lexington katanya tidak sesuai, bahkan ada tadi yang mengatakan satu oratornya, Lexington tanpa izin. Apa dasarnya mereka menyampaikan kita tak memiliki izin?" kata Head Legal and Permit Apartemen Lexington Residence, I Ketut Suparta kepada detikcom di kantornya, Senin (11/8/2014).
Menanggapi keluhan warga adanya pihak yang mengatasnamakan warga untuk meminta persetujuan, Ketut mengatakan, tidak ada aturan bahwa pihaknya membutuhkan tanda tangan persetujuan warga dalam pembangunan apartemen tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal dampak kemacetan yang dikeluhkan warga, Ketut mengatakan, Pemerintah DKI Jakarta telah memberikan perizinan sesuai mekanisme yang ada. Mulai dari pembebasan tanah, legalitas dan tahapan-tahapan perizinannya.
"Jadi bagaimana terhadap kemacetan, itu nanti dinas terkait nanti yang akan memberikan sebuah analisa. Bagaimana rekayasa lalu lintasnya sehingga dampak itu bisa diminimalisir. Kalau bicara kemacetan Jakarta, mana yang tidak macet. Saya garansi, bahwa semua tahapan perizinan dan legalitas Lexington, itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.
Ketut juga mengatakan, pembangunan apartemen setinggi 32 lantai itu sudah sesuai rekomendasi Dinas Tata Ruang Provinsi. Terhadap keluhan dan penolakan masyarakat, pihaknya mengaku siap melakukan komunikasi dengan warga.
"Saya tidak punya hak untuk mempersilakan atau melarang demo, Lexington enggak punya kapasitas untuk itu. Tetapi kami untuk melakukan komunikasi, siap 24 jam. Jadi kalau mereka mau komunikasi dengan kita apa yang menjadi persoalan supaya tidak dipelintir di lapangan, kita membuka diri 24 jam," katanya.
Sebelumnya seratusan warga Bintaro menolak pembangunan Apartemen Lexington Residence yang terletak di jalan Deplu Raya, Bintaro, Jakarta Selatan. Menurut warga, apartemen itu dibangun di atas tanah resapan air terbesar yang ada di wilayah itu.
Masih menurut warga, eksploitasi air tanah yang masih terjadi sehingga mengancam persediaan bagi kehidupan masa depan warga. Bahwa dalam waktu dekat oleh pihak apartemen Lexington Residence dijanjikan akan ada jaringan air bersih ternyata tidak benar. Pihak apartemen ternyata menggunakan air yang bersumber dari tanah di wilayah itu.
Alasan lain yang membuat warga menolak yaitu, tidak transparasinya informasi dan sejumlah proses perizinan yang misterius, serta ketidakpedulian pihak Apartemen Lexington Residence terhadap keluhan dan pertanyaan warga sekitar, terutama warga yang terkena dampak langsung pembangunan.
Pantauan detikcom di lokasi, warga telah membubarkan diri dengan tertib sekitar 09.30 WIB tadi. Warga akan kembali menggelar aksi pada pukul 16.00 WIB sore nanti.
(idh/rmd)