Lagi, MA Bebaskan Pemakai Ganja karena Ketidakprofesionalan Jaksa

Lagi, MA Bebaskan Pemakai Ganja karena Ketidakprofesionalan Jaksa

- detikNews
Senin, 11 Agu 2014 12:01 WIB
Lagi, MA Bebaskan Pemakai Ganja karena Ketidakprofesionalan Jaksa
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Gara-gara kelalaian dan ketidakprofesionalan jaksa, terdakwa narkotika kembali bebas. Penyebabnya pengguna ganja tidak dikenakan pasal 127 UU Narkotika tapi hanya dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 UU Narkotika.

Kasus bermula saat polisi menangkap warga Tungkal Ilir, Tanjung Jabung Barat, Jambi, Syafrizal Abu Bakar (28). Syafrizal memakai ganja bersama temannya, Padli, Pani dan Yusuf di belakang gudang Jalan Sri Soedewi, Tanjung Jabung Barat, pada 2 Juli 2011 siang. Mereka berempat mengeluarkan satu paket ganja dan dihisap beramai-ramai. Di saat itulah, mereka digerebek polisi dan keempatnya lalu disidang dengan berkas terpisah.

Jaksa lalu mendakwa Syafrizal dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU Narkotika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 114 ayat 1 berbunyi:

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Pasal 111 ayat 1:

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 miliar tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Pada 2 Februari 2012, Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal menjatuhkan hukuman kepada Syafrizal rehabilitasi di RS karena memiliki narkotika golongan I bagi diri sendiri. Atas vonis itu, jaksa lalu banding dan Pengadilan Tinggi (PT) Jambi menganulir hukuman itu. Pada 2 April 2012, majelis hakim tinggi menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Syafrizal. Atas hal itu, Syafrizal pun mengajukan perlawanan dengan mengajukan kasasi dan dikabulkan.

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, perbuatan terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan kesatu dan dakwaan kedua. Namun perbuatan terdakwa melanggar pasal 127 ayat 1 UU Narkotika namun tidak didakwakan oleh JPU," putus majelis kasasi sebagaimana dikutip dari website MA, Senin (11/8/2014).

Duduk sebagai ketua majelis Timur Manurung dengan anggota Prof Dr Surya Jaya dan Dr Salman Luthan.

"Sebagai konsekuensinya, menurut ketentuan KUHAP, terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan JPU," kata majels yang diketok pada 25 Juli 2012 lalu.

Putusan ini tidak bulat. Hakim agung Dr Salman Luthan menyatakan untuk memberikan rasa keadilan, pasal 111 ayat 1 UU Narkotika perlu disimpangi batas minimal hukumannya. Yaitu hukuman 2 tahun penjara dengan ketentuan menjalani rehabilitasi selama 6 bulan di RSJ.

Sebelumnya, MA membebaskan Ivan Kurniawan (25) dalam kasus narkoba. Sebab jaksa hanya mendakwa Ivan dengan dakwaan tunggal tentang mengedarkan narkoba. Padahal, Ivan hanyalah pemakai narkoba, bukan pengedar narkoba.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads