"Untuk sementara kita tidak perlu memanggil pasangan calonnya dulu, ucap Ketua DKPP Jimly Asshidiqque dalam sidang di gedung Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2014).
Jimly mengatakan perkara kode etik tersebut tidak ada kadaluarsa. Undang-undang tidak membatasi meskipun dugaan pelanggaran dilakukan setahun yang lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jimly berharap setelah putusan MK keluar, setiap hal yang terkait Pilpres bisa selesai. Siapapun presidennya, menurut Jimly, semua harus mengakui bahwa dialah Presien Indonesia.
"Ini kita satukan supaya keputusan DKPP dan MK itu berbarengan. Idealnya pembacaan putusan di MK dan DKPP ini bisa hadir supaya bisa saling bersalaman. Jadi kalau saudara menawarkan paslon untuk hadir di hasil putusan saja dengan syarat siap bersalaman dengan gentlement," kata Jimly.
Sementara itu, sebelumnya salah satu tim hukum Prabowo-Hatta, Mahendradatta mengatakan pihaknya siap menghadirkan pasangan tersebut jika diperlukan.
"Betul sekali ini sidang penting, dan yang diutus lansung adalah koordinator utamanya. Bahkan kami akan menghadirkan langsung paslon (pasangan calon), yaitu Prabowo-Hatta jika diperlukan," kata Mahendradatta dil lokasi yang sama.
(dha/mpr)











































