KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Kasus Haji

KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Kasus Haji

- detikNews
Senin, 11 Agu 2014 11:41 WIB
KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Kasus Haji
Jakarta - KPK memanggil dua anggota DPR terkait kasus korupsi haji. Keduanya adalah Wakil Ketua Komisi VIII Gondo Radityo Gambiro dan anggota komisi yang sama Nurul Iman Mustofa.

"Keduanya dipanggil sebagai untuk tersangka SDA," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (11/8/2014).

Komisi VIII merupakan mitra dari Kemenag. Anggaran yang diajukan Kemenag, harus disetujui Komisi VIII untuk bisa dicairkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

β€ŽSelain keduanya, ada panggilan untuk mantan staf Teknis Haji I KJRI Jeddah Mohammad Syairozi serta Kepala Sub Direktorat Transportasi Ditjen PHU Kemenag Subhan Cholid.

Penyidik hari ini juga memeriksa mantan Dirjen Haji Kemenag Anggito Abimanyu. Anggito mengundurkan diri dari posisi dirjen setelah KPK melakukan penyitaan terhadap dua ponsel miliknya.β€Ž

KPK menetapkan Menag Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyelenggaran haji 2012-2013 ini. Ketum PPP ini dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri atau orang lain dan penyalahgunaan wewenang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.β€Ž

Lembaga antikorupsi ini masih menghitung kerugian negara dari program yang memakan biaya lebih dari Rp 1 triliun tersebut. Ada dua jenis dana yang terlibat dalam penyelenggaran haji ini yakni ABPN dan biaya dari calon jamaah.

Untuk praktek mark up penyelenggaran haji, terjadi sejumlah sektor antara lain pemondokan, katering dan pengadaan transportasi. Sedangkan untuk dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ada yang diselewengkan untuk membiayai sejumlah pejabat Kemenag, keluarga dan pihak-pihak lain untuk menunaikan ibadah haji.

(fjr/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads