"Apakah bisa disusulkan PKPU 31 tentang rekapitulasi tingkat desa yang tidak pernah ada dalam undang-undang tentang buka kotak suara. Perihal buka suara misalnya, PKPU 31 kami susulkan," kata Mahendradatta dalam sidang DKPP di gedung Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2014).
Selain itu, Mahendradatta juga menyinggung perihal kualitas tinta yang menurutnya buruk. Dia juga menyebutkan tim dapat membuktikan hal itu.
"Kami bisa membuktikan bahwa kualitas tinta sangat buruk dan mudah hilang. Ini tanggung jawab dari KPU," ucapnya.
Mahendradatta juga menyampaikan keberatan dalam pelaksanaan Pemilu dalam hal pengamanan formulir C yang menggunakan micro-tech. Menurutnya, pelaksanaannya sembarangan.
"Bagaimana KPU melakukan tender, KPU tidak cermat dalam memberikan pengamanan form C, yaitu micro-tech. Ini belum kami adukan, kalau diperbolehkan akan kami susulkan," kata Mahendradatta.
(dha/rmd)











































