"Saya ingin elaborasi money politic sesuai permohonan pemohon dalam halaman 135 dinyatakan di Jember pelanggaran pembagian sarung, mie instan, minyak dan beras di Desa Bangsal Sari, benar?" kata hakim Patrilias Akbar dalam sidang di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (11/8/2014).
Saksi KPU yang merupakan anggota KPU Jember Divisi Hukum bernama Syai'in menjawab, pihaknya tidak pernah mendengar tudingan politik uang dimaksud, termasuk tak ada rekomendasi Bawaslu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berani yang mulia," jawab saksi.
Nah, saat tudingan politik uang tim Prabowo-Hatta sebagaimana dipaparkan hakim Patrialis telah dibantah, hakim Muhammad Alim mempertanyakan pelanggaran lain di Kabupaten Jember.
"Ada enggak (kasus lain) diajukan ke pengadilan?" tanya hakim Muhammad Alim.
"Ada dalam proses, ada satu orang di kejaksaan," jawab Syai'in.
"Apa tindak pidana itu?" tanya hakim.
"Ada salah satu orang yang memberikan selebaran di hari tenang, bukan money politic," jawab saksi.
"Isinya apa?" tanya hakim lagi.
"Kaitan pokoknya ada sebuah ajakan untuk memilih pasangan calon tertentu," jawab saksi singkat.
"Pasangan calon nomor berapa?" cecar hakim.
"Di selebaran itu pasangan calon nomor 1," jawab saksi.
"Tentu pasangan calon nomor urut 2 yang keberatan?" tanya hakim lagi.
"Tidak tahu karena masih berjalan yang mulia," jawab Syai'in.
(bal/rmd)











































