Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddique membuka sidang kedua dugaan pelanggaran kode etik terhadap KPU dan Bawaslu. Jimly sempat menyebut sidang DKPP lebih penting dibanding sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu diucapkan Jimly usai meminta para pihak yaitu, pengadu dan teradu, yang hadir untuk memperkenalkan diri. Ketua KPU Husni Kamil Manik sebagai teradu menyebut 3 orang dari KPU yang hadir dalam sidang.
"Ada saya sendiri, kemudian Saudara Sigit Pamungkas dan Saudara Fery Kurnia Rizkiyansyah," ujar Husni dalam sidang DKPP di Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 4 anggota KPU yang datang. Di MK ada 3. Ini menandakan sidang di DKPP lebih penting. Kalau di MK bisa diwakili pengacara," kata Jimly.
Jimly juga kembali menyebut pentingnya sidang di MK ketika Bawaslu yang juga adalah pihak teradu memperkenalkan anggota yang hadir. Ketua Bawaslu Muhammad memperkenalkan dirinya dan juga 1 anggota Endang Wihdaningtyas yang hadir. Namun tak lama kemudian anggota Bawaslu Nasrullah yang hadir dalam sidang.
"Ini Bawaslu nambah lagi ini. Berarti sidang ini lebih penting dibanding di MK," kata Jimly.
Sidang kali ini, DKPP akan mengadili 14 pengaduan. Berdasarkan jadwal sidang tersebut, sidang pertama yaitu laporan yang diadukan oleh Tim Advokasi Independen untuk Informasi dan Keterbukaan Publik, Sigop M Tambunan, terkait ketidakbenaran data riwayat hidup capres nomor urut 1. Teradu dalam kasus ini adalah Ketua Bawaslu RI, Muhammad.
(dha/aan)











































