Jimly: Sidang DKPP Lebih Penting Dibanding di MK

Jimly: Sidang DKPP Lebih Penting Dibanding di MK

- detikNews
Senin, 11 Agu 2014 10:38 WIB
Jimly: Sidang DKPP Lebih Penting Dibanding di MK
Jakarta -

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddique membuka sidang kedua dugaan pelanggaran kode etik terhadap KPU dan Bawaslu. Jimly sempat menyebut sidang DKPP lebih penting dibanding sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu diucapkan Jimly usai meminta para pihak yaitu, pengadu dan teradu, yang hadir untuk memperkenalkan diri. Ketua KPU Husni Kamil Manik sebagai teradu menyebut 3 orang dari KPU yang hadir dalam sidang.

"Ada saya sendiri, kemudian Saudara Sigit Pamungkas dan Saudara Fery Kurnia Rizkiyansyah," ujar Husni dalam sidang DKPP di Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian tak lama, salah seorang komisioner KPU yaitu Hadar Navis Gumay tampak datang. Jimly pun menyebut bahwa kehadiran 4 dari 7 komisioner KPU berarti sidang tersebut lebih penting dari sidang yang juga digelar di MK pada waktu yang bersamaan.

"Ada 4 anggota KPU yang datang. Di MK ada 3. Ini menandakan sidang di DKPP lebih penting. Kalau di MK bisa diwakili pengacara," kata Jimly.

Jimly juga kembali menyebut pentingnya sidang di MK ketika Bawaslu yang juga adalah pihak teradu memperkenalkan anggota yang hadir. Ketua Bawaslu Muhammad memperkenalkan dirinya dan juga 1 anggota Endang Wihdaningtyas yang hadir. Namun tak lama kemudian anggota Bawaslu Nasrullah yang hadir dalam sidang.

"Ini Bawaslu nambah lagi ini. Berarti sidang ini lebih penting dibanding di MK," kata Jimly.

Sidang kali ini, DKPP akan mengadili 14 pengaduan. Berdasarkan jadwal sidang tersebut, sidang pertama yaitu laporan yang diadukan oleh Tim Advokasi Independen untuk Informasi dan Keterbukaan Publik, Sigop M Tambunan, terkait ketidakbenaran data riwayat hidup capres nomor urut 1. Teradu dalam kasus ini adalah Ketua Bawaslu RI, Muhammad.

(dha/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads