Agenda sidang kali ini di ruang sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2014), adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak termohon (KPU), pihak terkait (Jokowi-JK), dan pihak pemohon (Prabowo-Hatta). Yang pertama diperiksa adalah 25 orang saksi dari KPU.
Ketua MK Hamdan Zoelva mulai memanggil satu per satu nama saksi KPU dari Jatim, Jateng, dan DKI Jakarta untuk disumpah. Namun kuasa hukum KPU meminta agar 8 orang saksi dari DKI Jakarta disumpah belakangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Layar lalu menampilkan ruangan di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang menjadi lokasi video conference. Namun ternyata yang terpampang di layar hanyalah bangku kosong. Tidak ada saksi yang siap memberikan kesaksian.
"Karena yang video conference belum siap, kita kembali ke sini terlebih dahulu," ujar Hamdan.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan sumpah oleh para saksi. Saksi pertama adalah dari jawa Timur.
(rmd/rmd)










































