"Termohon agar menyampaikan data perolehan suara sampai kecamatan. Serahkan DPK, DPKTb, dan DPT seluruh Indonesia," kata Hamdan dalam sidang sengketa Pilpres 2014 di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2014).
Majelis hakim juga minta KPU menjelaskan kapan dan cara memperoleh bukti tersebut. Hal itu dicantumkan dalam keterangan bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Komisioner KPU Ida Budiarto telah menjelaskan tentang mekanisme DPT, DPK, dan DPKTb. DPKTb adalah salah satu hal yang dipermasalahkan oleh Prabowo-Hatta.
"DPKTb adalah pemilih yang punya identitas kependudukan tapi belum terdaftar di DPT yang gunakan hak pilih dengan identitas. Sesuai ketentuan, layanan pada pemilih DPKTb dilakukan dengan ketentuan, memberikan suara pada TPS yang berada di wilayah alamat KTP dengan mendaftarkan diri memperlihatkan KTP, memberikan suara 1 jam sebelum waktu berakhir. Kalau surat suara sudah habis, DPKTb diarahkan ke TPS lain terdekat," jelas Ida.
Ida juga menjelaskan tentang nol suara yang dipermasalahkan oleh kubu Prabowo-Hatta. Ia mengungkapkan bahwa Jokowi-JK juga ada yang mendapat nol suara.
"Pemohon sampaikan keberatan tidak memperolehkan suara di tps. Perolehan suara nol tidak hanya dialami pemohon tapi juga calon nomor urut dua di antara lain sumbar dan Papua. Fakta demikian dalam hidup masyarakat kita demokrasi berjalan sesuai kedaulatan rakyat," paparnya.
(imk/aan)











































