DKPP menggelar sidang pelanggaran kode etik terhadap penyelenggara pemilu lagi hari ini. Sebelumya ada 11 perkara yang akan disidangkan, namun kini bertambah lagi 3 pengaduan.
Berdasarkan agenda sidang yang diperoleh detikcom, Senin (11/8/2014), tambahan kasus itu menyeret KPU RI, KPU Kabupaten Halmahera Timur dan KPU Kota Surabaya. Berikut rincian penambahan 3 kasus yang akan disidangkan:
1. Tim kuasa hukum dari kubu Prabowo-Hatta yang terdiri dari M. Mahendradatta, Allova Herling Mengko, Sutejo Sapto Jalu, Guntur Fattahillah, Andreas Medio Yulius dan Ega Windratno melaporkan Ketua KPU RI Husni Kamil Manik karena telah membuat dan menandatangani Peraturan KPU (PKPU). Menurut dalil pengaduan Pengadu, peraturan tersebut menjadi pangkal dari permasalahan dalam penyelenggaran Pemilu berkaitan pengaturan daftar pemilih khusus (DPK) serta pemilih tambahan (DPKTb).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Anggota Panwaslu Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara yakni Awalluddin Lessy dan Din Hakim melaporkan Ketua serta Anggota KPU Kabupaten setempat atas dugaan tidak mempersiapkan pelaksanaan PSU dengan baik dan benar atas rekomendasi Panwaslu. Selain itu, KPU Kabupaten juga dianggap tidak melakukan sosialisasi dan pemberitahuan kepada warga Desa Soasangaji tentang pelaksanaan PSU di 2 TPS.
Pengadu juga melaporkan KPU Kabupaten Halmahera Timur yang baru mengangkat petugas KPPS untuk melaksanakan PSU di kedua TPS tersebut malam hari sebelum pelaksanaan PSU.
3. Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Surabaya melaporkan Ketua beserta Anggota KPU Kota Surabaya karena telah mengizinkan penggunaan identitas pemilih berupa Surat Keterangan Tempat Tinggal. Surat instruksi tersebut tidak ditembuskan kepada PPK, PPS dan Tim Sukses sehingga dinilai menimbulkan multitafsir oleh berbagai pihak yang berkepentingan.
Pihak Teradu juga dilaporkan telah mengeluarkan instruksi tanpa memberikan bimbingan teknis kepada KPPS. Sehingga, pihaknya dinilai tidak profesional dalam pemutakhiran data DPT, DPTb serta DPK.
Sidang dijadwalkan digelar di KH M Rosyidi, Kantor Kementerian Agama, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2014) mulai pukul 09.00 WIB. Sidang hari ini merupakan sidang kedua yang digelar DKPP.
(aws/aan)











































