"Doanya aja ya," ujar Atut saat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/8/2014).
Saat tiba di Pengadilan Tipikor, Atut disambut sejumlah kerabatnya. Dia bergegas naik ke ruang tunggu terdakwa di lantai 1.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagaimana fakta yang terungkap klien kami hanya dicatut-catut namanya oleh Susi Tur Andayani dan Amir Hamzah untuk meminta bantuan ke Tubagus Chaeri Wardana," ujar Sukatma.
Atut didakwa menyuap Akil Mochtar Rp 1 miliar. Atut meminta Akil membantu memenangkan Amir Hamzah dan Kasmin dalam perkara terkait Pilkada Lebak.
Penyuapan yang dilakukan Atut bersama-sama Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, menurut jaksa bertujuan agar. Akil Mochtar selaku ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara konstitusi tanggal 12 September 2013 yang diajukan Amir Hamzah-Kasmin sebagai pasangan calon bupati/wabup Kabupaten Lebak, Banten.
Antara lain memohon agar MK membatalkan putusan KPU Lebak tanggal 8 September 2013 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pilkada Lebak dan memerintahkan KPU Lebak untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara.
Atut didakwa dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(fdn/ndr)











































