Sidang Dimulai, KPU Sampaikan Ancaman Ketua DPD Gerindra ke MK

Sidang Dimulai, KPU Sampaikan Ancaman Ketua DPD Gerindra ke MK

- detikNews
Senin, 11 Agu 2014 09:22 WIB
Jakarta -

Persidangan Perselsihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atas gugatan Prabowo-Hatta dilanjutkan pada hari ini. Saat sidang baru dimulai, KPU langsung interupsi menjelaskan kepada MK soal adanya ancaman kepada komisioner KPU.

Sidang itu dimulai pukul 09.30 WIB di ruang sidang gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (11/8/2014). Sidang dipimpin ketua MK Hamdan Zoelva. Saat baru dimulai, pihak termohon (KPU) langsung berbicara.

"Selaku termohon kami ingin melaporkan meski di luar sidang dan dalam proses hukum dan peradilan, ini menjadi contempt of court. Ada orang bernama Muhammad Taufik ketua DPD Gerindra melakukan ancaman terbuka (kepada komisioner KPU melalui TV," kata kuasa hukum KPU Adnan Buyung Nasution.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya lihat sendiri kemarin sore. Mohon dicatat panitera perbuatan ini amat tercela dan menghina pengadilan dan negara kita. Saya minta perhatian pemohon untuk disipiln pada anggotanya dari Gerindra," tegasnya.

Menanggapi hal itu, pihak pemohon yaitu kuasa hukum Prabowo-Hatta menilai apa yang disampaikan Adnan berada di luar persidangan MK.

"Menurut hemat kami apa yang disampailan termohon di luar wewenang, jadi menurut hemat kami tidak ada hubunganya dengan apa yang terjadi di persidangan," ucap kuasa hukum Prabowo Hatta Maqdir Ismail.

"Kami berharap meski dicatat keberatan kami juga ingin dicatat apa yang terjadi di luar persidangan tidak bisa dimasukkan dalam content of court karena tidak berhubungan langsung," imbuhnya.

"Kami beri masukan bukan mengajari tim pembela termohon, term of court buka nhanya di dalam tapi di luar juga. Pelajari lagi, surat kabar, media teuru masuk calam content of court," timpal Adnan.

(bal/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads