MA: Pasal 112 UU Narkotika Pasal Keranjang Sampah

MA: Pasal 112 UU Narkotika Pasal Keranjang Sampah

- detikNews
Senin, 11 Agu 2014 09:23 WIB
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) mengkritik keras produk DPR dan pemerintah yaitu UU Narkotika, khususnya pasal 112. Menurut MA, pasal yang mengatur kepemilikan narkotika itu merupakan pasal keranjang sampah dan pasal karet.

"Bahwa ketentuan pasal 112 UU No 35/2009 merupakan ketentuan keranjang sampah atau pasal karet," kata MA dalam putusan kasasi yang dilansir websitenya seperti dikutip detikcom, Senin (11/8/2014).

Hal ini dituangkan dalam putusan kasasi saat mengadili M Sofyan (31) warga Gantarang, Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sofyan ditangkap polisi di rumahnya pada 15 Juli 2011 lalu dengan bukti satu sachet sabu seberat 0,0484 gram dan alat hisap (bong). Polisi mendapatkan informasi itu dari seseorang warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas peristiwa itu, jaksa mendakwa Sofyan dengan pasal 112 ayat 1 UU Narkotika dan pasal 127 ayat 1 UU Narkotika. Jaksa pun menuntut Sofyan selama 4 tahun penjara karena melanggar pasal 112 ayat 1 UU Narkotika.

Pasal 127 ayat 1 berbunyi setiap penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Adapun pasal 112 berbunyi

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 dan paling banyak Rp 8 miliar.

Pada 17 Januari 2012, Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba menghukum Sofyan selama 1 tahun 10 bulan karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Vonis itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Makassar pada 12 Maret 2012.

Atas vonis itu, jaksa lalu mengajukan kasasi dan tetap meminta Sofyan dikenakan pasal 112 UU Narkotika. Tapi upaya hukum itu kandas.

"Perbuatan para pengguna atau pecandu yang menguasai atau memiliki narkotika untuk tujuan konsumsi atau dipakai sendiri, tidak akan terlepas dari jeratan pasal 112 tersebut. Padahal pemikiran semacam itu adalah keliru dalam menerapkan hukum sebab tidak mempertimbangkan keadaan atau hal-hal yang mendasar terdakwa menguasai atau memiliki barang tersebut sesuai dengan niat atau maksud terdakwa," putus majelis hakim dengan ketua Zaharuddin Utama dan anggota majelis Prof Dr Surya Jaya dan Suhadi.

Menurut ketiganya, Sofyan tidak bisa dipersangkakakan dengan pasal 112 ayat 1 UU Narkotika, meskipun kedapatan menguasai narkotika dan tepat apabila dipersalahkan melanggar pasal 127 ayat 1 UU Narkotika.

"Memang benar, para pangguna sebelum menggunakan narkotika, terlebih dahulu menyimpan atau menguasai, memiliki, membawa narkotika sehingga tidak selamanya harus diterapkan ketentutan pasal 112 UU Narkotika. Melainkan harus dipertimbangan apa yang menjadi niat atau tujuan memiliki atau menguasai narkotika itu," putus majelis secara bulat pada 26 Juni 2012 lalu.

(asp/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads