Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang pelanggaran kode etik hari ini. Baik dari pihak Pemohon maupun Termohon diberi waktu oleh Ketua DKPP, Jimly Asshiddique, untuk melengkapi dan merapikan berkas laporannya.
Sidang dijadwalkan digelar di KH M Rosyidi, Kantor Kementerian Agama, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2014) mulai pukul 10.00 WIB. Sidang hari ini merupakan sidang kedua yang digelar DKPP.
Terdapat 11 laporan yang akan disidangkan hari ini, di mana tiga laporan di antaranya baru diterima DKPP pada Jumat (9/8) lalu. Adapun rincian perkara yang akan dibacakan dalam forum sidang seperti dikutip dari rilis DKPP, sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, laporan dari Tim Aliansi Advokat Merah Putih (A2MP) Tonin Tachta Singarimbun dan Eggo Sudjana. Mereka mengadukan Ketua dan seluruh anggota Bawaslu RI serta KPU RI.
Adapun permasalahannya, antara lain Bawaslu RI dinilai tidak menindaklanjuti laporan pengadu dengan alasan tidak memenuhi pelanggaran pemilu, Jokowi tidak melampirkan surat permohanan izin kepada presiden ke KPU dan Bawaslu, KPU RI meloloskan keterpenuhan persyaratan Jokowi serta teradu menilai Bawaslu dan KPU lalai melakukan pengawasan.
Ketiga, Tonin melaporkan seluruh anggota Bawaslu RI karena tidak melakukan klarifikasi terkait laporan yang diajukan pengadu kepada KPU dan Mendagri. Selanjutnya, Bawaslu tidak meneruskan ke kedua instansi tersebut dengan alasan tidak memenuhi unsur.
Keempat, Ahmad Sulhy mengadukan Ketua KPU Provinsi DKI Sumarno, Ketua KPU Jakarta Utara Abdul Munin, Ketua KPU Jakarta Pusat Arif Buwono dan Ketua KPU Jakarta Timur Nurdin yang dinilai tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta. Di mana, rekomendasi tersebut meminta pihak teradu melakukan pengecekan dokumen pemilih khusus tambahan (DPKTb) sebanyak 5.802 orang di Jakarta.
Kelima, pengadu yang sama juga mengadukan seluruh Ketua KPU DKI termasuk Ketua KPU Jakarta Selatan Iqbal dan Ketua KPU Jakarta Barat Sunardi Sutrisno. Kelimanya diadukan terkait pembongkaran kotak suara setelah rekapitulasi hasil suara di tingkat Provinsi DKI Jakarta karena dinilai cacat hukum.
Keenam, anggota Gerakan Rakyat Indonesia Baru Bambang mengadukan Ketua dan anggota KPU Jawa Timur karena diduga melakukan diskriminasi fasilitaso penggunaan hak pilih. Selain itu, banyak pemilih yang menggunakan suaranya di TPS tidak sesuai dengan alamat KTP tanpa melampirkan formulir A5 dan jumlah pemilih di luar DPKTb, DPTb dan DPK melebihi strandar yang diperbolehkan.
Ketujuh, Soeroso mengadukan Ketua dan anggota Panwaslu Banyuwangi, Jawa Timur. Mereka dianggap melakukan pelanggaran kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
Kedelapan, Wawan mengadukan Ketua Panwaslu Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Subakti karena merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS dengan dasar sebuah tayangan di YouTube.
Kesembilan, anggota Tim Kuasa Hukum Pembela Merah Putih, Sahroni, mengadukan Ketua dan Anggota KPU RI karena diduga melakukan pelanggaran terkait perintah pembukaan kotak suara yang sudah tersegel pasca penghitungan suara tingkat nasional kepada KPUD Provinsi seluruh Indonesia.
Kesepuluh, Rizaldi Limpas dan Yusuf DJ Hasani melaporkan KPU RI dan Bawaslu RI atas dugaan telah menetapkan Peraturan KPU yang memicu ketidakjujuran dan ketidakpastian hukum akibat tidak terpenuhinya kesediaan waktu penyelesaian tahapan-tahapan pekerjaan. Selain itu pelaksanaan pleno perhitungan suara, KPU tidak menyediakan waktu yang proporsioonal untuk penyelesaian sanggahan pihak yang dirugikan dan KPU dianggap tidak memberi ruang penyelesaian yang tepat terhadap penetapan hasil pemungutan suara.
Terakhir, Bawaslu Provinsi Papua melaporkan KPU Dogiyai dianggap tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten Dogiyai. Selain itu, Bawaslu Provinsi juga menganggap KPU Dogiyai menggunakan Form Model DB-1 DPRD Kabupaten/Kota.
(aws/jor)











































