Anggota tim penasihat hukum Atut, Tubagus Sukatma berharap jaksa penuntut umum pasa KPK menyusun tuntutan sesuai fakta persidangan. Dia mengklaim, pembuktian dakwaan ternyata jauh dari kenyataan persidangan.
"Sebagaimana fakta yang terungkap klien kami hanya dicatut-catut namanya oleh Susi Tur Andayani dan Amir Hamzah untuk meminta bantuan ke Tubagus Chaeri Wardana," ujar Sukatma dalam pesan singkatnya, Minggu (11/8/2014) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atut didakwa menyuap Akil Mochtar Rp 1 miliar. Atut meminta Akil membantu memenangkan Amir Hamzah dan Kasmin dalam perkara terkait Pilkada Lebak.
Penyuapan yang dilakukan Atut bersama-sama Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, menurut jaksa bertujuan agar Akil Mochtar selaku ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara konstitusi tanggal 12 September 2013 yang diajukan Amir Hamzah-Kasmin sebagai pasangan calon bupati/wabup Kabupaten Lebak, Banten.
Amir Hamzah-Kasmain saat itu memohon agar MK membatalkan putusan KPU Lebak tanggal 8 September 2013 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pilkada Lebak dan memerintahkan KPU Lebak untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara.
Atut didakwa dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(fdn/jor)











































