"Pelaku bernama Meygi Nuviandi (41), ditangkap petugas yang dibantu warga sekitar saat mencuri sepeda motor Yamaha Fino berwarna putih dengan nomor polisi B 4905 TAA," jelas Kapolsek Cilandak, Kompol Sungkono dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/8/2014).
Menurut Sungkono, terungkapnya kasus pencurian tersebut bermula saat anggota mendapatkan informasi dari masyarakat. Saat anggota buser melakukan penyidikan di lapangan, petugas melihat gerak gerik mencurigakan dari si pelaku yang sedang menggasak sepeda motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada polisi pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali di wilayah yang sama. Dari pengakuan pelaku, sebanyak tiga unit sepeda motor dari pencurian sebelumnya juga berhasil diamankan.
"Sementara itu dua rekan tersangka masih kita buru. Sedangkan sepeda motor curian tersebut rencannya akan kami kembalikan kepemiliknya," tutup Sungkono.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
(rni/jor)











































