"Bergulir wacana tidak diperlukannya seleksi komisioner KPK pengganti Pak Busyro yang masa tugasnya akan berakhir Desember 2014," ujar Amir dalam pesan singkatnya, Minggu (10/8/2014).
Wacana tersebut, kata Amir, muncul karena bagusnya kinerja sang mantan Ketua KY selama hampir empat tahun menjadi pimpinan KPK. "Tidak ada yang dapat membantah betapa bagus dan maksimalnya kinerja beliau," kata Amir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agar menjadi maklum bahwa UU KPK 30 Tahun 2002 belum mengatur cara perpanjangan masa bakti seorang komisioner yang masa tugasnya telah berakhir," kata Amir.
"Pemerintah dalam hal pembentukan pansel semata-mata hanya melaksanakan perintah UU yang sudah mengatur secara rigid tahapan, seleksi dan jadwal kehadiran komisioner pengganti sebagaimana diatur dalam pasal 29, 30 dan 31 UU KPK," ujar Amir yang menjadi Ketua Pansel komisioner KPK ini.
Dibanding empat pimpinan lainnya, Busyro memang satu tahun lebih dulu berada di KPK: menjadi pimpinan pada akhir 2010, mengisi kekosongan yang ditinggalkan Antasari Azhar. Mantan Ketua KY ini bertugas bersama empat pimpinan KPK jilid II: M Jasin, Haryono Umar, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.
Di tahun pertamanya di KPK, Busyro menjabat sebagai ketua. Lalu ketika masuk pimpinan KPK jilid III, Busyro kalah dalam pemilihan jabatan ketua KPK di Komisi III DPR oleh Abraham Samad.
(fjp/nrl)











































