Ini Dasar Perjanjian Indonesia-Malaysia Terkait Tiang Pancang di Tj Datu

Ini Dasar Perjanjian Indonesia-Malaysia Terkait Tiang Pancang di Tj Datu

- detikNews
Minggu, 10 Agu 2014 07:50 WIB
Ini Dasar Perjanjian Indonesia-Malaysia Terkait Tiang Pancang di Tj Datu
Jakarta - Panglima TNI Jenderal Moeldoko menyatakan pemerintah Indonesia akan bertemu untuk ketiga kalinya dengan pemerintah Malaysia terkait tiang pancang mercusuar di Tanjung Datu, Kalimantan Barat. Pertemuan itu juga membahas pembongkaran yang diharapkan dilakukan pihak Malaysia.

Namun Moeldoko menegaskan, jika Malaysia tidak mau membongkar maka TNI yang akan membongkarnya. Menurut guru besar hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, pernyataan Moeldoko itu sudah sepatutnya karena sesuai dasar perjanjian Indonesia-Malaysia pada tahun 1969 dan 1982 tahun.

"Pernyataan Panglima TNI patut diapresiasi, karena bila Malaysia tidak melakukan pembongkaran maka sudah sewajarnya TNI, sebagai penjaga kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia, yang akan melakukan pembongkaran tiang pancang Malaysia," ujar Hikmahanto dalam keterangan tertulis, Minggu (10/8/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pernyataan keras Moeldoko didasarkan pada Perjanjian Landas Kontinen antara Indonesia dan Malaysia tahun 1969 dan Konvensi Hukum Laut 1982, dimana Malaysia dan Indonesia telah meratifikasi. Berdasarkan Perjanjian Landas Kontinen, pemasangan tiang pancang oleh Malaysia itu berada dalam koordinat hak berdaulat Indonesia.

"Selanjutnya berdasarkan Pasal 80 Konvensi Hukum Laut 1982, secara tegas disebutkan bahwa negara yang mempunyai hak berdaulat di landas kontinen mempunyai hak eksklusif untuk membangun dan memiliki kewenangan dan pengaturan atas instalasi yang dibangun di atasnya. Bila Malaysia hendak membangun Mercusuar di wilayah Landas Kontinen Indonesia maka Malaysia wajib meminta izin kepada Indonesia," jelasnya.

Menurut Hikmahanto, Malaysia sepertinya mencoba untuk menunda dan mengulur-ulur waktu dalam membongkar tiang pancang meski telah dilakukan perundingan. Negara tersebut dinilai terlihat bertahan dalam membangun Mercusuar dengan harapan pemerintah Indonesia akan lalai dan mengabaikan.

"Oleh karenanya ultimatum Panglima TNI yang intinya bila dalam kurun waktu tertentu Malaysia tidak juga membongkar tiang pancang, maka berdasarkan Pasal 80 Konvensi Hukum Laut 1982 Indonesia dapat membongkarnya.

Lanjut Hikmahanto, protes dan keberatan Malaysia terhadap tindakan Indonesia untuk membongkar tidak akan mungkin mengingat tiang pancang tersebut berada di landas kontinen Indonesia. Kalaupun saat ini otoritas Indonesia meminta Malaysia secara sukarela untuk membongkar tiang pancang tersebut, hal ini semata-mata untuk menjaga hubungan baik dan semangat solidaritas ASEAN.

"Namun demikian Indonesia tentu tidak bisa membiarkan kebaikan Indonesia dimanfaatkan oleh Malaysia dengan tidak bertindak tegas," pungkasnya.

(rni/vid)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini