"Pimpinan dunia dan organisasi kesehatan internasional ikut turun taangan membantu penangggulangan ebola, tetapi masalah penyakit terus berkembang luas. Puncaknya, pada 8 Agustus 2014, WHO menyatakan ebola sebagai penyakit yang tergolong darurat kesehatan masyarakat atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC)," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Prof dr Tjandra Yoga Aditama melalui siaran pers, Minggu (10/8/2014).
Istilah PHEIC ini tercantum dalam regulasi kesehatan internasional tahun 2005, berisikan daftar penyakit yang dapat menular antar negara. Hal ini karena ebola telah menyebar ke 3 negara di Afrika. Ebola menambah panjang daftar penyakit yang dapat menular antar negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keempat, sudah terjadi penularan dalam beberapa generasi, khususnya di ibu kota ke 3 negara itu. Masalah kelima adalah sudah terjadinya penularan di fasilitas kesehatan dan rumah sakit," tambahnya.
Menurut Tjandra, lima poin di atas menunjukkan penularan penyakit yang semakin meluas, belum dapat dikendalikan dan berpotensi menyebar ke negara lainnya. Dengan status darurat kesehatan internasional itu, maka upaya penanggulangan dimaksimalkan dengan bantuan dunia internasional.
"Dari pengalaman H1N1 pandemi yang dinyatakan sebagai PHEIC maka angka kejadian penyakit dan kematian dapat diturunkan, penularan antar negara dikontrol baik serta terjadi peningkatan penguatan sistem kesehatan di masing-masing negara," tutup Tjandra.
(vid/rni)











































